Thursday, September 22, 2011

Jaminan Kesehatan SJSN tidak Hanya Masalah Besaran Premi



Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan bahwa setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.  Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional telah dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/M Tahun 2008 dan 115M/ Tahun 2009. DJSN dalam UU diamanatkan berfungsi merumuskan kebijakan umumdan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk pelaksanaannya perlu adanya Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Dalam UU yang dimaksud BPJS adalah Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Perusahaan Perseroan (Persero) Dana  tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).     
Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) mengamanatkan penyelenggaraan 5 program jaminan, yaitu: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian. Dari kelima program jaminan yang wajib menjadi prioritas SJSN adalah Jaminan Kesehatan. Sampai saat ini, cakupan kepesertaan program jaminan kesehatan baru mencapai 50% dari jumlah penduduk. Untuk mencapai total coverage (cakupan bagi seluruh rakyat) peserta wajib membayar iuran, kecuali warga maskin dibayar pemerintah. Oleh karena itu perlu partisipasi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembiayaan jaminan kesehatan dengan dukungan semua pihak termasuk para stakeholder untuk saling bekerja sama menuju prinsip prinsip SJSN, yaitu; kegotong royongan, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, kompabilitas, kepesertaan.
Jaminan kesehatan yang diamanatkan dalam SJSN berdasarkan pasal 22 ayat (1) UU no 40 tahun 2004 mencakup UU SJSN, Pasal 22 mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Berdasarkan hal tersebut benefit yang ditawarkan oleh jamkes SJSN lebih tinggi daripada hanya sekedar jaminan kesehatan pada asuransi komersial biasa yang hanya bersifat kuraktif. Dari segi manfaatnya ini akan sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat karena akan memberikan keuntungan yang berganda, tetapi yang perlu untuk diperhatikan adalah berapa cost yang ditimbulkan untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan yang komprehensif seperti yang diamanatkan oleh undang-undang terkait dengan kapitasinya. Perlu untuk dilakukan sinkronisasi atas program-program kesehatan yang terkait dengan cakupan jamkes SJSN sehingga tidak terjadi pembebanan berganda pada APBN. Semua anggaran yang terkait dengan kesehatan perlu ada satu leading sektor dalam hal ini adalah Kemenkes sehingga pelayanan kesehatan bisa dilakukan secara komprehensif dengan cost yang minimal.
Terkait dengan asuransi dan cost yang akan dikeluarkan dalam pelaksanaan jamkes SJSN kita akan langsung fokus mengenai besaran premi yang harus dibayar oleh peserta. Besaran premi ini memang adalah hal yang sangat penting dalam hal asuransi, namun dalam hal pelaksanaan SJSN karena sifatnya adalah social insurance maka ada hal-hal lain yang perlu untuk diperhatikan sebelum menentukan besarn premi yang harus dibayar. Sebelum menghitung besaran premi perlu untuk diketahui bagaimana kondisi pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini dan upaya yang harus dilakukan pemerintah terkait dengan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan terkait dengan jaminan kesehatan SJSN.
Sistem kesehatan Indonesia saat ini sangat tidak memihak kepada rakyat. Hal ini tercermin dari sistem pembayaran jasa per pelayanan (fee for service) yang diterapkan Indonesia, meskipun pelayanan tersebut di sediakan di RS publik. Standar biaya atas pelayanan dokter juga belum ada dan menambah ketidakpastian biaya pelayanan kesehatan. Harga obat-obatan yang beredar di Indonesia juga sangat mahal dan beragam meskipun memiliki kandungan yang sama. Disamping biaya tidak pasti tergantung merk obat yang diberikan ke pasien ini sudah jelas akan membuat biaya pengobatan menjadi semakin mahal. Rakyat Indonesia menghadapi ketidak-pastian (uncertainty) dan biaya yang semakin tinggi dalam memperolah pelayanan kesehatan. Di rumah sakit publik sekalipun, rakyat tidak tahu berapa biaya yang harus dibayarnya jika ia atau seorang keluarganya dirawat, sampai ia keluar dari rumah sakit dan perbedaan biaya pengobatan satu dokter dengan dokter lainnya bisa sangat signifikan. Pelayanan kesehatan di Indonesia masih bersifat you get what you pay for, masyarakat menerima pelayanan sesuai dengan apa yang dibayarkan sehingga bagi yang kurang mampu otomatis pelayanan yang diberikan adalah seadanya dan bagi yang kaya terkadang diberikan lebih dari yang dibutuhkannya. Pola seperti ini akan memudahakan pelayanan kesehatan untuk dikomersialisasi dan biaya untuk penyembuhan akan menjadi semakin mahal. Seharusnya pelayanan kesehatan lebih kepada kebutuhan dan diberikan pelayanan sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk penyembuhan (you get what you need).
Pembentukan jamkes SJSN secara pararel harus diikuti dengan penetapan standar biaya pelayanan kesehatan bagi dokter yang praktek di seluruh Indonesia. Penetapan standar biaya dokter ini akan meredam kenaikan biaya pengobatan dan secara otomatis akan menurunkan besaran kapitasi bagi para peserta jamkse SJSN dalam hal ini adalah seluruh rakyat Indonesia. Kemudian hal terkait pengobatan yang penting di Indonesia adalah mahalnya obat-obatan, yang saat ini termahal di Asia Tenggara. Pemerintah perlu bekerja keras bagaimana menciptakan suatu sistem agar obat-obatan di Indonesia harganya bisa diatur. Kapitalisasi dalam industri obat di Indonesia harus segera diredam dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini harusnya campur tangan pemerintah terhdap sektor farmasi di Indonesia tidak akan berpengaruh terlalu signifikan dalam mengejar pertumbuhan ekonomi seperti yang ditargetkan dalam APBN. Efek pengaturan harga obat di Indonesia ini akan sangat dirasakan dalam hal SJSN diterapkan, akan meringankan beban Pemerintah dan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kemudian dalam hal memperoleh akses pelayanan kesehatan, tidak semua daerah di Indonesia memiliki fasilitas infrastruktur yang memadai begitu juga dengan tempat pelayanan kesehatan tidak ada di semua wilayah. Di daerah-daerah yang terpencil waktu dan biaya yang diperlukan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sangat besar. Lebih parahnya lagi adalah di daerah tertentu hampir tidak ada puskesmas yang terjangkau secara logis dalam hal terjadi kejadian-kejadian yang gawat seperti kecelakaan dan lahiran bagi ibu hamil. Jika jamkes SJSN ini dilaksanakan tanpa memperdulikan ketersediaan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah maka akan menjadi sangat tidak adil. Kebanyakan yang menikmati pelayanan kesehatan dari jamkes SJSN hanyalah masyarakat yang bisa mengeluarkan biaya maupaun memiliki akses dalam mencapai tempat pelayanan kesehatan dimaksud.
Untuk menunjang kemudahan akses pelayanan kesehatan dalam mendukung pemerataan dalam memperoleh jaminan kesehatan SJSN Pemerintah harus memperhitungkan pembangunan infrastruktur yang memadai di daerah-daerah remote. Pembangunan infrastruktur di daerah-daerah remote ini juga akan menstimulus pertumbuhan ekonomi meskipun mungkin tidak sebesar dan secepat dampak yang diakibatkan dengan pembangunan tol trans jawa.  Pembangunan infrastruktur di darah remote ini juga akan menunjang pemerataan pembangunan sehingga ketimpangan antara jawa dengan non-jawa tidak begitu besar terutama dalam hal akses pelayanan kesehatan, yang mana kesehatan saat ini adalah kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi.
Mengenai badan pelaksana jaminan sosial dalam hal jaminan kesehatan perlu dilaksanakan oleh badan yang kompeten dan memiliki pengalaman yang pasti di bidanganya. Ini akan sangat menunjang pelaksanaan jaminan kesehatan SJSN itu sendiri. Pemerintah tidak perlu membentuk BPJS dalam hal pelaksnaaan jamkes SJSN, karena PT Askes berdasarkan UU SJSN adalah BPJS dan bisa diberikan penugasan sehubungan dengan pelaksanaan jamkes SJSN dengan UU SJSN maupun dengan sistem PSO terkait dengan PT Akses sebagai BUMN. Ini didukung oleh Pasal 5 ayat (3)UU SJSN yang menyatakan bahwa yang dimaksud BPJS salah satunya adalah PT.Askes. Pembentukan BPJS baru hanya untuk melakukan jamkes SJSN adalah sanga tidak efektif dan efisien. Ini akan menimbulkan beban bagi APBN terkait dengan pembentukan suatu badan milik negara yang baru. Pemerintah seharusnya tinggal menugaskan PT Askes untuk melaksanakan jamkes SJSN. Terkait dengan koordinasi jaminan-jaminan yang lain (jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian) perlu dikoordinasikan oleh DSJN. DSJN juga perlu melakukan koordinasi dengan PT Jasa Raharja terkait dengan jaminan kecelakaan karena ini akan menimbulkan biaya perawatan terkait dengan jamkes dan juga terkait dengan jaminan kecelakaan kerja jika dalam hal kejadiannya adalah dalam melaksanakan tugas.
Jadi kesimpulannya jamkes SJSN adalah suatu sistem jaminan kesehatan yang perlu untuk segera direalisasikan di Indonesia. Realisasi ini akan sangat tepat jika diikuti dengan beberapa kebijakan terkait dengan pemerataan dan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah. Pemerintah perlu untuk menetapakan standar biaya pengobatan termasuk standar pelayanan dokter dan harga obat-obat, mendukung kemudahan akses pelayanan kesehatan dengan infrastruktur yang memadai dan terakhir menugaskan PT Askes sebagai BPJS dalam hal jaminan kesehatan untuk efisiensi bagi Pemerintah dan menjamin kualitas pelayanan SJSN.

Thursday, March 31, 2011

Kebijakan Desentralisasi Fiskal Dalam Menyikapi Pemekaran Wilayah Di Indonesia



Oleh: I Wayan Sutana


Pendahuluan
Sejalan dengan semangat reformasi untuk meningkatkan kebebasan di dalam mengelola kekayaan daerah secara mandiri, maka dibuatlah suatu peraturan mengenai otonomi daerah dan pemekaran wilayah demi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga persatuan bangsa di dalam mewujudkan tujuan nasional. Hal ini ditandai dengan pemberlakuan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dirubah menjadi UU 32/2004. Semangat otonomi daerah itu sendiri salah satunya bermuara kepada keinginan daerah untuk memekarkan diri yang kemudian diatur dalam PP 129/2000 tentangPersyaratan Pembentukan, dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah yang dirubah menjadi PP 78/2007. Semua ini mengarah pada suatu desentralisasi kekuasaan.
Bahaya desentralisasi (Prud’Homme, 1985) dengan potensi dan kemampuan setiap daerah berbeda-beda, terutama dalam pemilikan sumber daya, sementara desentralisasi berarti memberikan kewenangan yang luas kepada daerah dalam mengurusi aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Daerah bebas dalam mengolah sumber daya, menerapkan kebijakan fiskal. Karena potensi dan kemampuan daerah berbeda-beda, maka disparitas antar daerah akan semakin tinggi. Daerah yang kaya dan memiliki struktur ekonomi yang lebih seimbang akan melaju cepat, sementara itu daerah yang miskin akan ketinggalan.
Untuk menghindari hal itu perlu dibuat suatu kebijakan desentralisasi fiskal. Ditandai dengan dikeluarkannya UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD) yang kemudian dirubah menjadi UU 33/2004. Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia dilakukan dengan konsep yang cukup bagus dimana ditekankan pada perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam mewujudkan tujuan nasional. Kebijakan desentralisasi fiskal dilakukan dengan dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu daerah dalam membiayai pembangunannya. Selain itu sekarang juga dibuat suatu kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan meningkatkan local tax power.
Kebijakan tersebut secara tidak langsung akan menjadi suatu daya tarik tersendiri untuk melakukan pemekaran wilayah karena akan mendapat transfer dari pemerintah pusat dan daerah mendapatkan suatu power yang lebih besar untuk melakukan pungutan pajak daerah dalam rangka mendanai APBD-nya.
Untuk memitigasi risiko fiskal atas pemekaran wilayah yang  tidak terkendali dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka perlu dibuat suatu kebijakan desentralisasi fiskal yang bisa menstimulir penggabungan wilayah dan menekan pemekaran wilayah untuk efisiensi dan efektivitas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan Desentralisasi Fiskal di Indonesia Saat Ini
Desentralisasi fiskal merupakan salah satu komponen utama dari desentralisasi. Agar pemerintah daerah melaksanakan fungsinya secara efektif, dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan penyediaan pelayanan di sektor publik, maka mereka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari PAD termasuk surcharge of taxes, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi/Bantuan dari Pemerintah Pusat.
Desentralisasi fiskal dilaksanakan dengan mekanisme transfer dana dari APBN dalam kaitan dengan kebijakan keuangan negara yaitu untuk mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability) dan memberikan stimulus terhadap aktivitas perekonomian masyarakat, maka dengan kebijakan desentralisasi fiskal diharapkan akan menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang sepadan dengan besarnya kewenangan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 dan 33 Tahun 2004 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan (money follows function). Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa, sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.

Pembiayaan penyelenggaraan pemerintah berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD, pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dibiayai atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.

Selanjutnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi, kepada daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak/retribusi (tax assignment) dan pemberian bagi hasil penerimaan (revenue sharing) serta bantuan keuangan (grant) atau dikenal dengan Dana Perimbangan.

Di samping itu daerah juga diberi kewenangan untuk melakukan pinjaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pinjaman tersebut dapat berupa pinjaman jangka pendek untuk membiayai kesulitan arus kas daerah, dan pinjaman jangka panjang untuk membiayai kebutuhan pengeluaran penyediaan sarana dan prasarana daerah.

Kebijakan desentralisasi fiskal dari sisi pendapatan yang cukup krusial dan terbaru  adalah dengan semakin banyaknya pajak yang bisa dipungut oleh daerah dengan dikeluarkannya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini kemungkinan adalah strategi untuk meningkatkan PAD kemudian mengurangi transfer dana perimbangan dan pada akhirnya menciptakan kemandirian fiskal di setiap daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya.

Sumber-sumber pembiayaan daerah yang utama dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah PAD, Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk bagi hasil penerimaan (revenue sharing), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkahir melalui Pinjaman daerah

Secara umum tujuan pemerintah pusat melakukan transfer dana kepada pemerintah daerah adalah sebagai tindakan nyata untuk mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal, baik vertikal maupun horizontal dan suatu upaya untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran pemerintah dengan menyerahkan sebagian kewenangan dibidang pengelolaan Keuangan Negara dan agar manfaat yang dihasilkan dapat dinikmati oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.

Pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal tahun anggaran 2001 yaitu telah ditransfer dana APBN sebesar Rp 81,67 Triliun yaitu 5,7% dari PDB, padahal pada tahun anggaran 2000 jumlah dana yang ditransfer ke dalam APBD melalui dana perimbangan berjumlah Rp 33,5 Triliun yaitu 7,0% dari PDB. Dan 9 tahun kemudian dalam APBN tahun 2010, alokasi dana perimbangan direncanakan sebesar Rp293,0 triliun atau 4,8 persen terhadap PDB.  

Sejalan dengan peningkatan transfer dana dari pemerintah pusat ke Pemda yang besaran jumlahnya cukup signifikan melalui dana perimbangan, telah memperkecil tanggung jawab pengelolaan keuangan pemerintah pusat secara umum. Sebaliknya proporsi dana yang menjadi bagian dalam APBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) telah meningkat semakin tajam.

Pemekaran Wilayah di Indonesia
Pemekaran wilayah di Indonesia menjadi suatu hal yang tidak bisa dibendung. Kita bisa lihat sejak tahun 1999, terdapat 205 (7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota) daerah pemekaran, 524 (33 provinsi, 398  kabupaten, dan 93 kota) daerah otonomi pada tahun 2009. Selain itu, pada tahun ini juga diusulkan 20 daerah pemekaran baru diantaranya tujuh provinsi baru, 12 kabupaten, dan satu kota. (Mardiasmo,2010)
Pemekaran wilayah ini disebabkan oleh banyak hal yang diantaranya adalah peraturan yang terlalu longgar dan implementasinya yang dipolitisasi.
Pertimbangan politis cenderung lebih dominan ketimbang aspek teknis pemerintahan, seperti ketersediaan aparat pemerintahan dan legislatif dan kapasitas manajemen pemerintah. Demikian juga dengan aspek sarana dan prasarana pemerintahan dan pembelajaran tata kelola pemerintahan dan sebagainya yang tampaknya masih sangat lemah.
Terbatasnya kapasitas pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap daerah otonom baru (DOB). Sementara itu, proses pendampingan absen mengantarkan DOB menuju daerah mandiri dan mampu melakukan pemerintahannya. Adanya proses 'pembiaran' ini menyebabkan sebagian besar DOB bermasalah dan gagal memenuhi syarat esensi maksud didirikannya pemerintahan daerah baru.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom baru kurang efektif, seperti kapasitas manajemen pemerintahan yang tidak memadai, kualitas SDM aparat pemerintah daerah (pemda) dan legislatif yang rendah, sarana dan prasarana pemerintahan yang minim, timbulnya konflik perbatasan atau lokasi ibu kota, pelayanan publik tetap buruk, kesejahteraan masyarakat tidak meningkat, dan demokrasi lokal tidak membaik.
Padahal, esensi pemekaran daerah adalah untuk memperpendek rentang kendali (span of control) antara pengambil kebijakan dan masyarakat dan juga untuk menciptakan pemerataan pembangunan. Konsentrasi kegiatan dan pertumbuhan pembangunan yang selama ini berada di ibu kota pemda perlu dicarikan solusinya.Oleh karena itu, upaya bagi-bagi kekuasaan di tingkat lokal semestinya tidak mendominasi alasan pemekaran yang oleh kalangan tertentu disebut sebagai 'aspirasi rakyat'.
Lepas dari itu, pro dan kontra pemekaran daerah pun tak terelakkan belakangan ini. Bagi yang pro, mereka lebih mempertimbangkan faktor kepentingan politik ketimbang memikirkan manfaatnya untuk masyarakat luas. Bagi yang menolak pemekaran, mereka menilai bahwa permasalahan yang dihadapi sebagian besar daerah otonom baru perlu dicarikan solusinya dengan cara membenahi proses dan mekanisme pemekaran secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga munculnya DOB tak akan membebani belanja daerah dalam APBN.
Implikasi Pemekaran Wilayah di Indonesia dan Kebijakan Desentralisasi Fiskal untuk Memitigasi Risiko Fiskal
Studi dampak pemekaran daerah secara komprehensif belum pernah dilakukan. Namun demikian, beberapa studi telah mulai melihat secara parsial apa yang terjadi di beberapa daerah otonom baru. Bappenas (2005) telah menghasilkan KajianPercepatan Pembangunan Daerah Otonom Baru (DOB). Kajian ini secara khusus mempelajari permasalahan yang terkait pembangunan daerah otonom baru dan sektor yang menjadi andalan dalam pengembangan ekonomi. Wilayah yang menjadi lokasi kajian yakni Kabupaten Serdang Bedagai (Sumatera Barat), Kabupaten Sekadau (Kalimantan Barat), Kota Tomohon (Sulawesi Utara), Kabupaten Sumbawa Barat (NTB) dan Kota Tasikmalaya (Jawa Barat).

Studi tersebut menyimpulkan bahwa pada aspek keuangan daerah, telah terjadi peningkatan pendapatan asli daerah meskipun pada umumnya ketergantungan terhadap Dana Alokasi Umum masih tinggi. Di samping itu, juga terjadi peningkatan pada proporsi belanja pembangunan meskipun proporsi terhadap belanja rutin masih kecil. Namun demikian penilaian responden masyarakat menunjukkan belum adanya perubahan antara sebelum dan sesudah pemekaran.

Evaluasi juga dilakukan oleh beberapa lembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah, menunjukkan bahwa pemekaran cenderung berdampak negatif ketimbang positif. Beberapa dampak negatif tersebut adalah (a) pemekaran menciptakan perluasan struktur yang mengakibatkan beban berat pembiayaan; (b) rendahnya kapasitas fiskal yang menyebabkan pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan dengan berbagai cara yang justru merugikan masyarakat dan berakibat terhadap munculnya kesenjangan; (c) pertambahan jumlah pemerintah daerah secara simultan meningkatkan belanja dalam APBN dan ini membebani pemerintah pusat.

Studi The Asia Foundation, Partnership, hingga Bank Dunia (2006) memperlihatkan kabar baik dan kabarburuk otonomi daerah. Kabar baik, antara lain, ditunjukkan tumbuhnya inovasi dan bestpractices di sejumlah daerah dalam pelayanan publik pro-rakyat miskin. Itu pula yang dibangun10 tokoh pilihan Tempo tahun 2008 dan edisi khusus Tempo (17-23 Agustus 2009) yang berisi"9 Daerah Bintang" yang dinobatkan sebagai daerah unggul dalam memenuhi hak-hak dasar warga seperti amanat konstitusi. Namun, di balik kabar baik, ada banyak kabar buruk: lokalisme yang eksklusif, local capture, praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, konflik lokal, birokrasiyang payah, serta pelayanan publik yang sulit diakses orang miskin.
Pemekaran daerah yang saat ini marak terjadi di Indonesia kemungkinan akan memberikan dampak fiskal terhadap keuangan negara pada 2011 dan 2012.

Pemekaran daerah tentu tidak akan membebani keuangan negara bila daerah pemekaran tersebut mengikuti daerah induknya. Tetapi, buruknya pengelolaan keuangan daerah menjadi perhatian pemerintah pusat. Banyaknya daerah pemekaran juga memaksa tingginya dana transfer ke daerah untuk DAK, khususnya di bidang sarana dan prasarana pemerintah. Di tahun 2010 ini pemerintah telah menyiapkan Rp20,6 triliun (0,3% dari PDB) untuk DAK. Sedangkan DAU yang dianggarkan sebesar Rp 195,8 triliun (3,2% dari PDB).
Sejak otonomi dan desentralisasi, dana APBN banyak yang mengalir ke daerah dalam bentuk DAU, DAK, dan DBH. Jika dicermati,hanya 35 persen belanja APBN yang merupakan belanja pemerintah pusat murni. Sisanya adalah belanja pemerintah daerah serta belanja pemerintah pusat di daerah melalui dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta subsidi. Tetapi, meskipun 65 persen APBN berputar di daerah, dana tersebut tidak linear dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebanyak 18 dari 33 provinsi mengalami peningkatan jumlah warga miskin, di 15 provinsi sisanya jumlah kemiskinan menurun. Korelasi antara transfer per kapita dan persentase penduduk miskin rentang 2006-2007 hanya 0,5, bahkan mendekati nol (0).
Saat ini, secara rata-rata tingkat desentralisasi fiskal Indonesia lebih tinggi daripada negara maju dan Asia kecualli Cina. Dengan catatan pengeluaran desentralisasi selama kurun waktu 2005-2008 adalah di sektor pendidikan, yaitu sekitar 23% dari belanja pemerintah daerah. Namun akibat desentralisasi itu, hampir 80% anggaran hanya untuk membiayai aparat (belanja pegawai) di daerah hasil pemekaran, bukan untuk membangun atau pengembangan daerah tersebut. (Kajian UNDP). Tepatnya, ada 44 daerah yang belanja APBD-nya lebih banyak untuk belanja pegawai yang nilainya mencapai 80%. Jika ini terjadi pada setiap DOB yang mengalami pemekaran di tahun ini, maka APBN akan terkuras hanya untuk membiayai pegawai tanpa melakukan pembangunan di daerah tersebut dan ini merupakan risiko fiskal yang cukup signifikan.

Untuk memitigasi risiko tersebut pemerintah seharusnya menerapkan suatu kebijakan desentralisasi fiskal yang lebih memadai untuk menekan pemekaran wilayah dan mendorong penggabungan wilayah demi untuk alasan ekonomis, efektivitas dan efisiensi dalam mewujudkan tujuan nasional.
Kebijakan mengenai transfer dana perimbangan harus dibatasi dengan suatu syarat tertentu, dengan meningkatkan transfer DAK yang syaratnya dimodifikasi disesuaikan dengan kondisi kemampuan fiskal daerah tersebut dan kemudian membuat suatu formulasi DAU yang baru sehingga tidak ada indikasi setiap wilayah yang baru berdiri langsung mendapatkan DAU yang memadai tanpa asistensi dan pengawasan dari pemerintah pusat.
Dengan adanya pemekaran wilayah yang marak menurut penulis seharusnya pemerintah meningkatkan specific grant dan mengevaluasi serta bila memungkinkan mengurangi pemberian block grant agar pembangunan tepat sasaran.
Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan (money follows function) menurut penulis seharusnya ditambah satu unsur yaitu control. Dengan adanya control maka daerah akan menggunakan dana perimbangan dengan lebih transparan dan tepat sasaran.
Wilayah yang menggabungkan diri harusnya diberikan insentif fiskal dengan dana perimbangan khusus di dalam menata kembali wilayahnya. Penggabungan daerah harus dibuatkan suatu grand design yang jelas dan aturan khusus mengenai pendanaan yang diberikan kemudian pengaturan wilayahnya diatur dengan peraturan yang jelas dengan tidak mengurangi pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakatnya.
Peningkatan local tax power seharusnya dilakukan dengan hati-hati dan bertahap sampai suatu kondisi dimana pemekaran wilayah sudah tidak berkembang secara cepat dan suasana kondusif. Ini memungkinkan penggunaan dana yang diperoleh dari pajak dapat dikelola dengan baik dan dialokasikan dengan benar. Dengan pendewasaan dan peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah dimungkinkan untuk meningkatkan local tax power. Jadi menurut penulis sebaiknya manajemen pengelolaan keuangan daerah ditingkatkan sampai tingkat yang memadai terlebih dahulu, kemudian secara bertahap diikuti dengan peningkatan local tax power. Ini untuk mencegah penggunaan dana oleh daerah-daerah yang baru tanpa arah kebijakan yang jelas karena masih perlu banyak belajar di dalam mengelola keuangan daerah. Jadi untuk kondisi saat ini yang masih dalam tahap mencapai kestabilan dan terjadi pemekaran wilayah secara cepat maka Pemerintah seharusnya belum meningkatkan local tax power secara signifikan seperti halnya dengan mengeluarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dampak fiskal atas penerapan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dikaji lebih lanjut dalam mencapai suatu peningkatan kesejahteraan daerah tanpa mengganggu kestabilan fiskal pemerintah pusat.
Dan terakhir,  menurut penulis harus dibedakan kebijakan desentralisasi fiskal dalam beberapa kelompok sesuai dengan kemampuan fiskal dan umur DOB untuk bisa memberikan terapi yang tepat dan asistensi yang memadai menuju kemandirian fiskal dan pada akhirnya meminimalisir risiko fiskal daerah itu sendiri dan secara nasional mampu mencapai ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability).
Kesimpulan
Pemerintah seharusnya memfokuskan diri pada penekanan pemekaran wilayah, kemudian menyusun suatu grand design desentralisasi fiskal yang mendorong peningkatan pelayanan publik dalam meningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk peningkatan local tax power untuk mendorong kemandirian dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Pemekaran wilayah menjadi suatu tantangan di dalam menyiapkan kebijakan desentralisasi fiskal yang lebih baik dalam memitigasi risiko fiskal demi dalam mencapai tujuan nasional. Pemerintah harus lebih meningkatkan suatu fungsi control dan asistensi untuk DOB hasil pemekaran. Kemudian membuat suatu kebijakan yang mendorong penggabungan wilayah dan pemberdayaan masyarakat secara lebih komprehensif dengan insentif fiskal yang jelas terutama untuk DOB yang bermasalah dan saling bergantung satu dengan yang lainnya.
Daftar Pustaka
BPPK.2005.”Pengantar Keuangan Publik”.jakarta:penerbit LPKPAP PRESS.
Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2010
Presentasi, “Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” oleh Bapak Mardiasmo
R Siti Zuhro.2009.Pemekaran Daerah Dan Implikasinya
Building and Reinventing Decentralized Governance Project, Bappenas bekerjasama dengan UNDP.” Studi Evaluasi Pemekaran Daerah”.

Korupsi Mengakar di Zaman Kolonialisme Belanda didukung Masyarakat yang Bermoral Bejat



Penjajahan bagi Bangsa Indonesia adalah sesuatu yang sangat merugikan secara material maupun imaterial. Secara material kita sangat dirugikan dan dapat dilihat dengan jelas bagaimana sumber daya alam kita dikeruk dan dihisap untuk kepentingan penjajah tanpa memperdulikan bagaiamana kehidupan bangsa kita ini yang sangat menderita. Sumber daya alam dihisap sedemikian rupa sehingga bangsa kita hidup kesusahan di tanah airnya sendiri. Tanah air yang kaya tetapi bangsanya masih miskin baik secara material maupun imaterial. Secara imaterial bangsa kita sebenarnya diajarkan dan ditumbuhkembangkannya suatu praktek yang membudaya yang sangat membahayakan bukan hanya pada zaman penjajahan, tetapi akan menjadi suatu warisan yang merusak bangsa secara moral dan pada akhirnya merusak semuanya kalau kita tidak tanggap dan segera sadar untuk memberantasnya. Praktek yang membudaya tersebut adalah yang sangat kita kutuk yaitu “Korupsi”.
Korupsi ini tumbuh dengan suburnya pada zaman penjajahan Belanda khususnya dengan didukung oleh masyarakat  yang bermoral bejat dan tidak sadar dengan nasionlalisme. Moral yang bejat ini akan bisa menumbuhkan korupsi dengan subur di setiap zaman dan keadaan. Bibit korupsi ditanam dengan mantap pada zaman penjajahan dengan berbagai bukti kejadian-kejadian yang dicatat dan diamati oleh para sejarawan dan saksi yang menyaksikan secara langsung bagaimana keadaan pada zaman penjajahan Belanda tersebut.
Menurut Herdiansyah Hamzah, pada zaman penjajahan, praktek korupsi telah mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik bangsa kita. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah kolonial (terutama oleh Belanda) selama 350 tahun. Budaya korupsi ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan daerah adiministratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah territorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia. Para cukong-cukong suruhan penjajah Belanda (atau lebih akrab degan sebutan Kompeni) tersebut, dengan tanpa mengenal saudara serumpun sendiri, telah menghisap dan menindas bangsa sendiri hanya untuk memuaskan kepentingan si penjajah. Ibarat anjing piaraan, suruhan panjajah Belanda ini telah rela diperbudak oleh bangsa asing hanya untuk mencari perhatian dengan harapan mendapatkan posisi dan kedudukan yang layak dalam pemerintahan yang dibangun oleh para penjajah. Secara eksplisit, sesungguhnya budaya penjajah yang mempraktekkan hegemoni dan dominasi ini, menjadikankan orang Indonesia juga tak segan menindas bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsi-nya. Tak ubahnya seperti drakula penghisap  darah yang terkadang memangsa kaumnya sendiri demi bertahan hidup.
Contoh kasus yang menarik pada zaman kolonial belanda adalah kasus korupsi dana pemberantasan penyakit pes dan dugaaan korupsi terhadap Demang Jayeng Pranawa. Kasus korupsi dana pemberantasan penyakit pes ini terjadi salah satunya dengan tindakan yang dilakukan oleh Mantri Gunung Colo Madu , Raden Mas Ngabehi Harjasasmita telah melakukan tindak korupsi dalam penggunaan dana untuk perbaikan rumah penduduk dalam rangka pemberantasan penyakit pes. Tindak korupsi itu antara lain berupa penggelembungan harga pembelian gedek (dinding dari anyaman bambu). Ini sangat menarik karena menunjukkan bahwa budaya mark up  (penggelembungan harga) atas suatu pengadaan barang atau jasa sudah dikenal dengan baik pada zaman kolonial Belanda.
Mengenai dugaan korupsi terhadap Demang Jayeng Pranawa ini muncul dengan adanya surat kaleng dimana dalam surat kaleng itu Jayeng Pranawa, wakil kepala desa Jurug diduga melakukan sejumlah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tindakan tersebut diantaranya, pertama, tiap hari melakukan turne ke desa-desa yang dianggap menyusahkan para bekel yang didatangi dan ia meminjam uang kepada para bekel dengan cara memaksa. Kedua, Ia meminta uang untuk pembuatan surat kitir (surat keterangan) terhadap penduduk yang bernama Wangsadikroama, dari desa Jomboran sebesar 30 sen yang hendak menjual berasnya ke Kota Solo. Ketiga, ia melindungi pelaku durjana koyok yang melakukan tindak kejahatan di desa Klampok, Jagamasan sebab pencurinya kenal dengannya sebagai akibatnya pencurinya tidak berhasil ditangkap. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi surat kaleng tersebut tidak benar. Surat kaleng itu diperkirakan hanyalah sebuah rekayasa karena merasa benci terhadap Jayeng Pranawa. Para bekel dan nara karya merasa berat dalam menjalankan program pengembangan pertanian desa yang dicanangkannya.
Dalam sejarah Jawa dikatakan oleh Onghokham persoalan pemungutan pajak dan kesewenangan para pejabat pada tingkat tersebut, seperti para demang dan khususnya para penjaga pintu gerbang (tool gates) menyebabkan pemberontakan, antara lain pemberontakan Diponegoro (1825-1830). Kebanyakan pengikut Diponegoro bukan memprotes sang patih, sultan ataupun Belanda, akan tetapi pemungut di gerbang jalanan, berdasrkan arsip Belanda, pada zaman kolonial lebih banyak protes terhadap kesewenangan dan korupsi dari sang lurah daripada sang bupati.
Banyak ahli seperti Clive Day (1966) menyoroti peran VOC dan pemerintahan kolonial sebagai lembaga yang memperkenalkan tradisi korupsi, sebelum Indonesia mengenal sistem pemerintahan modern. Ketika itu VOC dengan kolonial mengganti penggajian tradisional denag sistem pajak atas tanah dan hasilnya. Lagi-lagi terkait dengan kekuasaan, praktik korupsi yang dilakukan oleh para priyayi Jawa untuk mendapatkan kekuasaan yang dibagi-bagikan oleh Belanda. VOC pun bangkrut karena praktik korupsi yang yang meluas di lingkungan perusahaan perdagangan itu, seperti yang ditulis oleh sarjana Belanda Dr. J. C. Van Leur.
Yang jelas pada zaman kolonial banyak masyarakat yang bermoral bejat tidak sadar bahwa bangsanya sedang dijajah dan melakukan korupsi atas kekayaan bangsanya sendiri dengan menjiplak praktek-praktek korup yang dilakukan kompeni, pada saat masyarakat di sekitarnya menderita demi untuk kepentingan dirinya sendiri. Masyarakat yang bermoral bejat yang bekerja sebagai pegawai pemerintah Belanda, mereka dengan rakusnya melakukan korupsi atas uang rakyat untuk kepentingannnya sendiri hanya untuk memenuhi kebutuhan fisiologis saja. Menurut teori Maslow para pegawai dan pejabat Belanda tersebut tidak meningkatkan kebutuhannya sejalan dengan status dan kedudukannya. Mereka hanya berkutat pada tiga kebutuhan pokok yaitu kebutuhan fisik, kebutuhan keamanan dan kebutuhan sosial. Mereka akan terus merasa kurang dan mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya hanya berorientasi pada tiga kebutuhan pokok tersebut tanpa meningkatkan kebutuhan akan Esteem Needs dan Self Actualization Needs. Kalau ditinjau dari teori Vroom maka kinerja orang-orang yang korupsi tersebut adalah negatif meskipun ability (kemampuannya) sangat bagus, hal ini karena motivasinya sudah negatif. Dimana motivasi ini negatif karena adanya nilai yang negatif di dalam suatu harapan untuk memperkaya diri sendiri. Ini akan sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia dan bahkan Dunia di saat orang-orang yang kemampuannya tinggi memiliki suatu value (nilai) yang negatif di dalam rangka mewujudkan suatu harapannya yang menjadi motivasinya di dalam melakukan suatu tindakan. Jadi, semakin tinggi kemampuan orang harus semakin kuat di dalam mempertahankan positif value di dalam dirinya salah satunya dengan iman dan taqwa, kalau ini tidak dilakukan maka, pada suatu saat dia akan melakukan suatu tindakan yang negatif dan merugikan bagi banyak orang, salah satunya yang sangat kita ingin berantas yaitu perilaku “KORUPSI”. Akhir kata mari kita tingkatkan iman dan taqwa sejalan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kita pelajari demi untuk merdeka dari pengaruh kolonialisme yang sangat merusak untuk kemajuan bangsa dan negara kita, Indonesia.

Government Financial Reporting International Current Issues and Practices (Isu-isu Terkini dan Praktek-praktek Pelaporan Keuangan Pemerintah)


I.        Pendahuluan

Lingkungan operasional entitas mempengaruhi sasaran dari pelaporan keuangan. Memahami karakteristik pemerintah dan lingkungan yang kompleks dimana mereka beroperasi sangatlah penting ketika menetapkan sasaran pelaporan keuangan.
Pemerintahan berbeda dengan entitas bisnis baik dalam sasarannya maupun pembiayaannya. Tujuan utama entitas bisnis adalah laba dan sumber daya digunakan untuk mencetak keuntungan. Sedangkan pemerintah harus memeberikan pelayanan publik dan mendistribusikan kembali kekayaan untuk tujuan ekonomi dan social. Program dan pelayanan yang diberikan bermacam-macam dan mungkin ditujukan untuk berbagai sasaran dan tujuan. Program dan layanan ini dapat diberikan pemerintah melalui organisasi seperti entitas bisnis.
Dengan pengecualian entitas bisnis pemerintah, hubungan antara pendapatan dan biaya dalam suatu periode tidak sama seperti dalam entitas bisnis sebenarnya. Kebanyakan, pemberian pelayanan ini tidak menghasilkan pendapatan. Pendapatan pemerintah biasanya berasal dari pajak, dan bila pelayanan tersebut mempunyai tariff, biasanya tariff tersebut termasuk pajak pendapatan.
Karena pemerintah mempunyai tujuan dan sasaran yang yang bermacam-macam, bahkan di antaranya dapat terjadi konflik, mengukur dan menilai kinerja merupakan hal yang sulit. Tidak ada indikator kinerja yang dikenal seperti laba bersih atau laba per saham. Kinerja perlu dinilai dengan menggunakan berbagai indikator, yang beberapa diantaranya sulit untuk diukur. Bahkan jika dapat diukur, penilaiannya pun sulit.
Dalam banyak pemerintahan, ada pemisahan fungsi legislatif dan eksekutif. Legislatif atau badan pemerintah yang ditunjuk mempunyai wewenang untuk mengakuisisi dan menggunakan sumber daya keuangan serta bertanggung jawab terhadap administrasinya. Mengelola keuangan dan sumber daya biasanya merupakan tanggung jawab eksekutif.
Legislatif biasanya bertanggung jawab untuk menyetujui rencana keuangan atau anggaran dan memberikan kewenangan pada eksekutif untuk : membelanjakannya (dengan batas yang ditentukan), menginvestasikannya, meminjam, dan mengadministrasikannya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Legislatif menyediakan otoritas langsung kepada pemerintah atau mendelegasikannya kepada badan-badan milik pemerintah atau pada perusahaan.
Eksekutif atau manajemen bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengarahan, dan pengendalian operasional dan untuk menyiapkan laporan yang menyediakan akuntansi administrasinya. Tanggung jawab ini termasuk memberikan pengarahan terhadap kegiatan ooperasional secara ekonomis dan efisien, memelihara system pengendalian yang memadai, memberikan kewenangan yang cukup, memeilih dan menerapkan kebijakan akuntansi yang tepat, menjaga asset, mengukur efektivitas program, dan melaporkan akuntabilitas kinerja mereka.
Karena eksekutif mempunyai otoritas dan kekuasaan finansial, maka legislative mempunyai hak dan tanggung jawab untuk menjaga agar pemerintah tetap akuntabel dalam mengelola keuangan dan sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan merupakan hal yang penting, walaupun bukan satu-satunya hal untuk menunjukkan akuntabilitas pemerintah. Dalam banyak Negara, legislative menunjuk auditor untuk memberikan mereka penilaian yang independen atas kredibilitas laporan keuangan yang disiapkan oleh pemerintah.

Pelaporan keuangan dibatasi oleh sifat informasi yang dapat disediakan. Pengguna laporan keuangan sangat  beragam sehingga kebutuhan mereka juga beragam. Tujuan umum laporan keuangan tidak bisa untuk memenuhi semua kebutuhan semua pengguna. Dengan demikian, jenis dan jumlah informasi yang diberikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan, dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan umum pengguna eksternal. Sebagian besar pengguna eksternal memiliki akses terbatas terhadap informasi dan sangat mengandalkan terhadap laporan keuangan.
Tujuan umum laporan keuangan mungkin tidak memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh mereka yang mempunyai kepentingan dalam pemerintahan. Memang, pengguna dapat mencari sumber-sumber lain informasi ekonomi untuk menjawab pertanyaan mereka secara memuaskan tentang keadaan keuangan pemerintah. Data statistik, informasi demografis, narasi penilaian, dan laporan tentang kondisi ekonomi secara umum dan lingkungan politik, baik nasional maupun internasional, juga memberikan informasi yang bermanfaat. Setelah pelaporan keuangan pemerintah berkembang, beberapa jenis informasi lainnya dapat diintegrasikan ke dalam laporan keuangan. Meskipun demikian, informasi tertentu lebih baik disediakan, walaupun kadang-kadang hanya dapat diberikan dengan jenis laporan tertentu lainnya. Pengguna mungkin perlu untuk menggabungkan informasi yang diberikan dalam tujuan umum laporan keuangan dengan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan khusus mereka.
Informasi dalam laporan keuangan umumnya dapat diukur dan biasanya dalam unit moneter. Selalu ada ketidakpastian yang melekat dalam informasi keuangan. Produk yang dilaporkan mungkin perkiraan ukuran dari peristiwa masa lalu. Kadang-kadang, pengukuran atau penilaian item tidak pasti karena bergantung pada hasil dari peristiwa masa depan. Dalam kasus lain, data yang relevan mengenai suatu peristiwa yang telah terjadi tidak tersedia, atau terlalu mahal untuk dikumpulkan, sebelum laporan keuangan tertentu selesai. Dalam kasus yang ekstrim, bahkan perkiraan tidak dapat dibuat karena informasi tidak hanya diukur dalam praktek selama kerangka waktu yang wajar.
Dalam mendefinisikan tujuan pelaporan keuangan, analisis biaya-manfaat harus dilakukan. Jelas, total manfaat bagi semua pengguna yang diharapkan muncul dari pemberian informasi tersebut harus melebihi biaya penyediaanya. Biaya termasuk biaya perekaman, meringkas, pelaporan dan audit informasi. Manfaat dan biaya mungkin diperoleh oleh pihak yang berbeda serta evaluasi sifat dan jumlah manfaat dan biaya memerlukan penilaian. Selain biaya, keterbatasan sumber daya manusia dapat membatasi kemampuan pemerintah untuk menggunakan dasar akuntansi tertentu.

Pertanggungjawaban dan pertimbangan biaya / manfaat mungkin dapat terjadi konflik. Beberapa mungkin percaya bahwa akuntabilitas adalah hampir tanpa batas. Namun, terlalu banyak informasi dan detail yang berlebihan dapat membingungkan daripada memperjelas dan informasi yang penting untuk beberapa pengguna mungkin tidak penting bagi orang lain. Dengan demikian, dalam menilai biaya dan manfaat, pertimbangan harus diberikan untuk :
ü  apakah pengguna tertentu dapat memperoleh informasi dengan permintaan khusus,
ü  intensitas kebutuhan dari berbagai pengguna, dan
ü  risiko dari tidak memiliki jenis informasi tertentu.



II.      Pembahasan

A.      Pelaporan Keuangan oleh Pemerintah

Pentingnya tujuan Pelaporan Keuangan
1.       Sasaran dari pelaporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang berguna. Setiap sasaran, standar, prinsip, dan praktik didesain sesuai dengan kebutuhan pengguna.
2.       Menetapkan sasaran tidak akan secara langsung menyelesaikan masalah akuntansi keuangan dan pelaporannya. Sasaran bagaimanapun juga menyediakan basis untuk menetapkan standar akuntansi dan prinsip akuntansi yang konsisten satu sama lain dan sesuai dengan entitas. Jika sasaran sesuai dengan kebutuhan pengguna, standard an praktik akuntansi yang berlaku juga akan sesuai dengan kebutuhannya. Standard an praktik yang tidak memenuhi sasaran tidak akan relevan dengan kebutuhan pengguna.
3.       Sasaran yang disetujui penting agar terdapat dasar untuk memilih standard dan untuk menilai kefektifan standar dalam memenuhi keinginan dan tujuan pelaporan keuangan. Persetujuan antara penyusun dan pengguna seharusnya meningkatkan kepercayaan diri pengguna terhadap laporan keuangan pemerintah dan membantu mereka untuk memahami isi dan batasan dari laporan tersebut.

a.       Kebutuhan Informasi Pengguna

Pengguna

Pelaporan keuangan Pemerintah membantu memenuhi kebutuhan informasi dari berbagai pengguna. Berdasarkan tinjauan literatur akuntansi dan pernyataan pada pelaporan keuangan oleh pemerintah (lihat lampiran A), pengguna utama pelaporan keuangan pemerintah adalah :
      i.            Legislatif dan badan-badan pemerintahan lainnya : Legislatif dan badan-badan pemerintahan memberikan kewenangan kepada pemerintah dan unit mereka untuk mengelola urusan keuangan publik dan sumber daya, dan kemudian menjaga agar mereka tetap akuntabel. Mereka adalah pengguna utama laporan keuangan pemerintah. Mereka melihat ke laporan keuangan yang menyediakan informasi untuk membantu mereka menilai pemerintah dalam pengelolaan sumber daya, kepatuhan terhadap undang-undang dan otoritas lainnya, kondisi keuangan dan kinerjanya.
    ii.            Masyarakat. Legislatif dan badan-badan unit pemerintahan bertanggung jawab kepada publik yang memberikan pendapatan dan sumber daya yang diperlukan untuk operasional pemerintahan, yang menerima pelayanan dari pemerintah dan siapa pemilik manfaat dari uang publik dan property tersebut. Termasuk masyarakat pembayar pajak (wajib pajak), para pemilih (voters), kelompok minat khusus, dan para penerima barang, jasa atau manfaat yang diberikan oleh pemerintah. Berbagai kelompok sering sangat mengandalkan laporan di media. Publik dan media mencari informasi tentang seberapa jauh pemerintah telah berhasil mengelola keuangan dan sumber daya dan pada dampak ekonomi secara keseluruhan dari kegiatan pemerintah.
   iii.            Investor dan kreditor. Para investor di sekuritas pemerintah dan perusahaan serta kreditor lain menyediakan sumber daya keuangan pemerintah. Pemerintah memiliki kepentingan dalam memberikan investor dan kreditor dengan informasi yang berguna dalam mengevaluasi pemerintah atau kemampuan unit tertentu untuk membiayai kegiatan-kegiatannya dan untuk memenuhi kewajiban dan komitmen. Kadang-kadang, investor dan kreditor mencari informasi spesifik di samping tujuan umum laporan keuangan.
  iv.            Pemerintah lain, badan-badan internasional, dan penyedia sumber daya lainnya : Serupa dengan investor dan kreditor, pemerintah daerah lain, badan-badan internasional dan penyedia sumber daya lainnya tertarik pada keadaan keuangan pemerintah atau unitnya. Selain itu, mereka juga tertarik dalam rencana dan prioritas.
    v.            Analis ekonomi dan keuangan : analis keuangan dan ekonomi, termasuk media keuangan, meninjau, menganalisa, dan menyebarluaskan informasi ke pengguna lain  seperti legislatif, masyarakat, pemerintah daerah lain, dan penyedia sumber daya. Mereka menggunakan informasi yang disediakan untuk menganalisis dan mengevaluasi isu-isu ekonomi dan keuangan.

Internal manajer, pembuat kebijakan dan administrator juga merupakan pengguna dan beberapa kebutuhan mereka dipenuhi melalui tujuan umum laporan keuangan. Namun, para manajer memerlukan informasi tambahan, seperti penetapan biaya informasi mengenai kegiatan dan operasi khusus, dalam rangka untuk melaksanakan tanggung jawab manajemen secara efektif. Namun demikian, data yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan laporan keuangan internal dan eksternal  tidak saling eksklusif dan biasanya sistem pelaporan akuntansi keuangan pemerintah dirancang untuk memenuhi kebutuhan baik pengguna internal maupun eksternal.


Kebutuhan Pengguna

Dalam pengertian luas, pengguna memerlukan informasi untuk membantu mereka membuat keputusan ekonomi, sosial dan politik dan untuk mengevaluasi pemerintah atau unit yang menggunakan sumber daya. Mereka tertarik dalam rencana sebagaimana pada hasil pelaksanaan rencana-rencana tersebut, termasuk kinerja pemerintah atau keuangan unit.

Pengguna  melihat laporan keuangan untuk mendapatkan informasi tentang pemerintah atau unit mengenai  :
ü  pelayanan dan kepatuhan;
ü  keadaan keuangan;
ü  kinerja; dan 
ü  dampak ekonomi.


Pelayanan dan kepatuhan

·         Untuk menilai apakah sumber daya yang digunakan sesuai dengan anggaran dan mandat secara legal dari legislatif dan yang berwenang lainnya seperti hukum dan mandat program.

Anggaran adalah salah satu dari laporan keuangan yang penting yang dihasilkan oleh pemerintah atau unit. Dalam anggaran, mereka menyatakan secara resmi prioritas, sasaran dan tujuan, dan perkiraan pengeluaran yang diusulkan serta kebutuhan pembiayaan. Setelah disahkan, anggaran menjadi medium untuk pengendalian fiskal karena manajemen diharapkan untuk beroperasi dalam otoritas anggaran dan batasannya.

Perbandingan anggaran dengan hasil realisasi aktualnya dapat membantu untuk menunjukkan akuntabilitas. Kebanyakan pengguna tertarik untuk membandingkan anggaran dengan hasil aktual. Ini membantu mereka menilai apakah sumber daya keuangan publik yang dikelola sesuai dengan legislatif dan kontrak legal lain yang sah. Ketidakpatuhan terhadap pihak berwenang dapat menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan konsekuensi keuangan yang parah. Di samping itu, perbandingan juga membantu mereka menilai kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan. Pengeluaran melebihi jumlah yang dianggarkan mungkin menunjukkan manajemen keuangan yang buruk, praktek anggaran lemah atau tidak terkendali, maupun keadaan yang tak terduga. Pembelanjaan dibawah anggaran mungkin menunjukkan kefektifan biaya  atau dapat juga overbudgeting.
Sistem akuntansi menyediakan koneksi antara anggaran dan laporan keuangan hasil aktual. Jadi, penting bahwa anggaran dan pelaporan hasil aktual disusun dengan dasar yang sama atau dapat dengan mudah direkonsiliasi untuk memungkinkan perbandingan.

·         Untuk menilai pemerintah atau unit pelayanan atas penjagaan dan pemeliharaan sumber daya.
Pengguna tertarik pada bagaimana pemerintah atau unit menggunakan dan memelihara sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Mereka tertarik pada aset finansial dan aset fisik. Bagi mereka yang mempunyai aset fisik melampaui satu tahun, pengguna mungkin tertarik pada potensi pelayanannya dan apakah pemeliharaannya sudah cukup.

Keadaan keuangan

·         Untuk menilai sumber dan jenis-jenis pendapatan.
Pengguna tertarik pada di mana dan bagaimana pemerintah atau unit ini mendapatkan pendapatan. Informasi tersebut berguna dalam menganalisis dampak dari menaikkan pendapatan dari kegiatan ekonomi, untuk memperoleh pemahaman mengenai sumber-sumber pendapatan pemerintah dan unit serta kontribusinya, serta dalam mengevaluasi kapasitas yang menghasilkan dari pendapatan investasi. Informasi ini dapat membantu dalam menilai kewajaran pajak atau biaya dan apakah mereka perlu ditingkatkan atau mungkin dikurangi.
·         Untuk menilai alokasi dan penggunaan sumber daya.
Pengguna juga tertarik pada bagaimana pemerintah atau unit menggunakan sumber daya. Informasi yang menunjukkan sifat, tujuan dan jumlah pengeluaran pemerintah sangat penting dalam menghargai total kebutuhan keuangan dan sumber daya keuangan yang diperlukan oleh program-program individu.
Pengguna mungkin akan tertarik melihat sumber daya keuangan berdasar jenis kegiatan (dengan fungsi atau program), berdasar sifat yang diperoleh dari sumber daya (menurut jenis belanja) atau berdasar tanggung jawab (oleh unit pemerintah).
Pengguna juga tertarik dengan pemisahan antara operasi dan biaya modal. Sejauh mana sumber daya keuangan yang digunakan untuk memperoleh sumber daya fisik, seperti bangunan dan jalan-jalan, dibandingkan dengan biaya operasional tahunan, seperti gaji dan persediaan, yang dapat membantu pengguna dalam menilai kebutuhan keuangan di masa depan.
·         Untuk menilai sejauh mana pendapatan yang cukup untuk menutup biaya operasi.
Pengguna tertarik pada sejauh mana pendapatan dikumpulkan dalam periode yang cukup untuk menutup biaya pada periode itu. Informasi tersebut memungkinkan pengguna untuk menilai sejauh mana sumber daya keuangan yang diperlukan baik dari pendapatan masa depan dan pinjaman untuk membayar kegiatan saat ini, atau yang tersedia untuk membiayai kegiatan masa depan. Pengguna melihat ukuran ini sebagai indikator pengelolaan fiskal karena menunjukkan biaya apakah telah dipenuhi dari penerimaan atau dengan menimbulkan kewajiban (liabilities).
·         Untuk memprediksi waktu dan volume arus kas dan kas masa depan serta kebutuhan pinjaman.
Pengguna membutuhkan informasi untuk menilai arus kas dan kebutuhan uang tunai. Informasi tersebut sangat penting dalam menilai pengelolaan kas pemerintah atau unit.
·         Untuk menilai kemampuan pemerintah atau unit untuk memenuhi kewajiban keuangan, baik jangka pendek maupun panjang.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah atau unit mengakumulasi kewajiban yang harus dipenuhi di masa depan. Aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban dan untuk membiayai operasi di masa depan mungkin juga akan dikumpulkan. Pengguna memerlukan informasi tentang mereka karena berdampak langsung pada kemampuan unit pemerintah untuk memenuhi kewajiban dan membiayai operasional, serta kebutuhan pendapatan di masa depan.
·         Untuk menilai kondisi keuangan pemerintah atau unit secara keseluruhan.
Pengguna memerlukan informasi untuk memperoleh pemahaman tentang posisi keuangan dan untuk menilai keadaan keuangan pada suatu titik waktu. Indikator diperlukan untuk membantu mereka menilai apakah pemerintah atau unit bahwa kondisi keuangan telah membaik atau memburuk dari waktu ke waktu. Informasi tersebut sangat penting dalam menilai pemerintah atau unit mengenai kelangsungan keuangan, masa depan kebutuhan penerimaan dan pajak , serta kemampuannya untuk mempertahankan atau memperluas tingkat dan kualitas layanan.

Kinerja

·         Untuk menilai kinerja pemerintah atau unit dalam penggunaan sumber daya.
Pengguna membutuhkan informasi untuk menilai kinerja dalam hal ekonomi dan efisiensi operasional dan seberapa baik sasaran dan tujuan telah dipenuhi. Dengan demikian, pengguna mencari informasi tentang usaha-usaha layanan, biaya dan prestasi. Pengguna membutuhkan informasi tersebut untuk menilai kemampuan pemerintah atau unit dalam mempertahankan tingkat dan kualitas layanannya.
Anggaran dapat memberikan dasar untuk mengevaluasi kinerja karena pengguna dapat menggunakannya untuk menilai apakah sumber daya yang diperoleh telah dikeluarkan seperti yang direncanakan dan apakah tujuan dan sasaran yang dinyatakan telah dicapai.
Dalam menilai kinerja, pengguna mungkin ingin mempertimbangkan : arah manajemen, relevansi dari entitas dan program-programnya, apakah entitas atau program mencapai tujuan dan sasaran yang dimaksudkan, konstituen atau penerima manfaat menerima entitas dan program-program, dampak sekunder , biaya dan produktivitas, entitas yang responsif, hasil keuangan, lingkungan kerjanya, perlindungan aset serta pemantauan dan pelaporannya. Informasi mengenai beberapa atau semua atribut tersebut diperlukan untuk menilai kinerja secara memadai. Laporan keuangan tidak bisa memberikan gambaran seluruhnya, namun cukup dapat memberikan informasi tentang hal tersebut.




Dampak Ekonomi
·         Untuk menilai dampak ekonomi dari adanya pemerintah dalam perekonomian.
Pengguna memerlukan informasi untuk membantu memahami sepenuhnya sifat, cakupan dan luasnya kegiatan keuangan pemerintah dalam kaitannya dengan perekonomian secara keseluruhan. Sebagai contoh, seberapa  penting pengeluaran pemerintah dalam kaitannya dengan output perekonomian? Apakah pemerintah tumbuh? Bagaimana kegiatan pemerintah dapat mempengaruhi perekonomian? Laporan keuangan dapat memberikan informasi yang relevan dengan pertanyaan seperti itu.
·         Untuk mengevaluasi pilihan dan prioritas belanja pemerintah.
Pengguna membutuhkan informasi untuk membantu mengevaluasi apakah pemerintah atau unit melayani kepentingan mitra bisnis dan badan pengawas. Sebagai contoh, adalah nilai barang dan jasa yang disediakan dapat dibenarkan dalam hubungannya dengan barang dan jasa yang ditarik dari perekonomian?



b.      Tujuan Dan Karakteristik Kualitatif

Tujuan

Sebagai prinsip umum, laporan keuangan harus mengkomunikasikan informasi yang relevan dengan pengambilan keputusan dan kebutuhan akuntabilitas pengguna. Bahkan, akuntabilitas dan pengambilan keputusan dapat dilihat sebagai tujuan akhir.

Berdasarkan kebutuhan informasi pengguna diidentifikasi, dan mempertimbangkan keterbatasan pelaporan keuangan dan lingkungan pemerintahan, berikut tujuan umum laporan keuangan[1] pemerintah dan unit dapat disimpulkan:

Pelaporan keuangan harus menunjukkan akuntabilitas pemerintah atau unit untuk urusan keuangan dan sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dan memberikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan antara lain :
a.       Menunjukkan apakah suatu sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang diadopsi secara hukum.
b.      Menunjukkan apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan hukum dan persyaratan kontrak, termasuk batas-batas keuangan yang ditetapkan oleh legislatif yang berwenang.
c.       Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan.
d.      Menyediakan informasi tentang bagaimana pemerintah atau unit membiayai kegiatan-kegiatannya dan memenuhi kebutuhan kasnya.
e.      Menyediakan informasi yang berguna dalam mengevaluasi kemampuan pemerintah atau unit untuk membiayai kegiatan-kegiatannya dan untuk memenuhi kewajiban dan komitmen.
f.        Menyediakan informasi tentang kondisi keuangan pemerintah atau unit dan perubahan di dalamnya.
g.       Menyediakan informasi agregat yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah atau unit dalam hal biaya pelayanan, efisiensi dan prestasi.

Tergantung pada karakteristik, sifat dan tujuan dari suatu entitas pelaporan dan hubungan akuntabilitasnya, hanya beberapa tujuan mungkin yang relevan. Misalnya, informasi tentang sumber-sumber pendapatan dari unit yang hanya menyediakan layanan berdasarkan alokasi yang telah ditentukan tidak akan sangat relevan. Namun, informasi yang berguna dalam mengevaluasi kinerjanya dalam hal biaya layanan, efisiensi dan prestasi akan menjadi sangat relevan.

B.      Pelaporan Keuangan Oleh Pemerintah Nasional Perspektif Perancis

Di sebuah negara yang dituliskan secara mendalam, Roman, hukum dengan tradisi sentralisasi yang kuat, seperti perancis, akuntansi keuangan dan standar pelaporan yang diterapkan pada pemerintahan (nasional dan/atau daerah) tidak ditentukan oleh kalangan profesional, melainkan oleh hukum. Termasuk juga pada konstitusi republik, hukum tertentu diloloskan oleh parlemen, dan berbagai pernyataan administatif yang bersumber dari hukum dan diuraikan di dalamnya.
Hukum tidak dipersiapkan dan diformulasikan dalam ruang hampa, bagaimanapun, profesi akuntansi memegang peranan dalam prosesnya dalam berbagai cara: komite konsultative tertentu (seperti Conseil National de la Comptabillite), organisasi profesional (seperti Orde National des Experts Comptables), akademisi dan pejabat pemerintah khusus (Direction du Budget, Direction de la Comptabillite Publique di dalam kementrian keuangan) membuat tinjauan mereka diketahui dan mempengaruhi hasil pembahasan.
Sumber resmi utama menspesifikasikan akuntansi keuangan dan syarat pelaporan oleh pemerintahan nasional sebagai berikut :
                           ·            Konstitusi Republik tahun 1958,
                           ·            Hukum anggaran (loi arganique relative aux lois de finances) tanggal 2 Januari 1959,
                           ·            Surat ketetapan akuntansi pemerintahan (decret portant reglement general sur la comptabillite publique) tanggal 29 Desember 1962, dan
                           ·            Instruksi administrative dalam akuntansi pemerintahan nasional tanggal 29 Oktober 1987.
Dua poin umum harus dibuat sebagai permulaan :
a.       Tujuannya, pengguna dan kebutuhan pengguna laporan keuangan pemerintah, sebagaimana telah diketahui secara jelas/eksplisit atau secara implikasi di dalam sistem perancis, sama persis dengan yang telah diidentifikasikan dalam penelitian saat ini;
b.      Kemajuan saat ini dan rencana untuk pengembangan akuntansi pemerintahan dan pelaporan di masa depan sangatlah konsisten dengan arah utama penelitian saat ini.

Pengguna
Perkembangan persyaratan resmi yang mengikat bagi akuntansi keuangan pemerintah dan pelaporan mengikuti pernyataan dari kontrol parlemen. Pengutamaan terhadap prinsip akuntansi untuk masyarakat secara umum dinyatakan secara tegas dalam Declaration of Rights of 1789 (art.14 and 15) yang disatukan dalam konstitusi republik saat ini. Sebagai hasilnya, laporan keuangan yang disebutkan dalam lembaran ini dimaksudkan, dan mungkin saja diakses bukan hanya oleh legislator, yang merupakan pengguna utamanya, melainkan juga oleh masyarakat umum (wartawan, asosiasi perdagangan, persatuan pekerja, analis keuangan, akademis,...)
Bagaimanapun juga, Semua pengguna tidak diletakkan pada kedudukan yang sama. pertama, perlu diketahui bahwa kepentingan tertinggi diberikan pada kebutuhan pejabat pemerintahan itu sendiri (kantor anggaran, perbendaharaan). Sebagai tambahan, penekanan khusus diberikan pada kebutuhan petugas pemerintah dengan tanggung jawab khusus untuk penyatuan dan sirkulasi informasi ekonomi dan keuangan. Kasus yang terkait antara lain : petugas statistik yang bertanggung jawab, diantaranya untuk menyatukan perhitungan nasional.
Pertimbangan kebutuhan yang spesifik bagi pengguna tertentu tercermin dalam organisasi yang sangat ketat pada praktik akuntansi pemerintahan ;
                           ·            Jaringan petugas akuntansi pemerintah yang komprehensif dan terpusat yang berwenang memutuskan setiap transaksi,
                           ·            Operasi terpusat secara periodik
                           ·            Bagan standar rekening
                           ·            Membagi rekening berdasarkan kategori transakasi dan kategori petugas teridentifikasi dalam sistem rekening nasional. Sebagai hasilnya, rekening administrasi publik di sistem rekening nasional secara langsung berdasarkan pada data akuntansi dan tidak pada perkiraan statistik.
Periodesasi pelaporan keuangan
Pengguna menginginkan agar informasi keuangan relevan, yang berarti diantara hal-hal lainnya bersifat mendesak. Sebagai tambahan pada informasi tahunan yang terkait dengan periode keuangan suatu pemerintahan (anggaran, rekening akhir tahun), laporan spesifik diterbitkan dalam tahun tersebut untuk keuntungan legislator, institusi keuangan dan masyarakat umum. Seperti :
                           ·            Situation Resumee des Operations du Tresor (SROT) yang merupakan pernyataan ikhtisar bulanan atas pelaksanaan penganggaran dan transaksi peminjaman;
                           ·            Pernyataan kuartalan atas pengeluaran dianggarkan, oleh departemen, diteruskan kepada komite keuangan parlemen (National Assembly and Senate).
Pada akhir tahun dari setiap tahun anggaran, pemerintah menyerahkan laporan keuangan tahunan kepada perlemen, the Compte General de I’Administration des Finances (rekening umum pada departemen keuangan). Laporan ini akan dilakukan pengujian kemudian.
Tujuan Pelaporan Keuangan
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, akuntabilitas merupakan persyaratan konstitusional. Penelitian mengidentifikasikan dua aspek atas tujuan utama :
                           ·            Tujuan dan prioritas pemerintah, sebagaimana sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapainya, haruslah diterjemahkan sejelas mungkin.
                           ·            Pemerintah harus menyediakan informasi yang diperlukan untuk memastikan akuntabilitas
Aspek petama terkait dengan anggaran, aspek kedua terkait dengan laporan keuangan akhir tahun yang diserahkan kepada parlemen.
Hukum anggaran perancis sangat mengabaikan tujuan dan prioritas. Anggaran yang disetujui oleh parlemen pada dasarnya merupakan “cara dan sarana” anggaran. Biasanya, pengalokasian dana mencerminkan tujuan dan prioritas, tetapi hubungan diantara mereka tidak dijelaskan secara eksplisit. bagaimanapun juga, Hukum menyatakan bahwa anggaran itu sendiri diawali dengan laporan ekonomi dan keuangan dimana pemerintah mengutarakan paremeter utamanya, yang telah terjadi dan yang diperkirakan, atas anggaran sebagaimana tujuan yang dimaksudkan untuk melayani. Tujuan seperti itu biasanya diformulasikan dalam ukuran ekonomi makro, tetapi mungkin cukup detail.
Dalam sepuluh tahun terakhir, departemen “anggaran program” mengutarakan tujuan, indikator sumber daya dan kinerja yang telah dikembangkan. Dokumen penganggaran seperti itu diserahkan kepada parlemen sebagai latar belakang informasi bersama dengan anggaran “rutin” yang hanya berjumlah satu yang harus diletakan dalam pemungutan suara. Sayangnya, pengalaman ini telah terbukti mengecewakan sampai sekarang, untuk beberapa alasan yang bersifat teknis dan politis yang tidak bisa dimasukkan ke dalam lembaran saat ini. Dan “anggaran program” tidak menjadi fokus dalam diskusi parlemen yang tetap berpusat pada anggaran tradisional.
Dengan memperhatikan informasi keuangan pada pengumpulan sumber daya dan alokasi dana aktual, sistem Perancis mencerminkan prioiritas tertinggi berdasarkan dua tujuan berikut yang berkontribusi pada akuntabilitas: keandalan informasi dan kepatuhan transaksi pada otoritas legislatif. Tujuan tersebut dicapai melalui :
a)      Kontrol internal yang ketat yang merupakan sifat karakteristik dari sistem keuangan Perancis dimana pelaksanaan aktual dari semua pembayaran dan penerimaan dipercayakan kepada kesatuan petugas petugas yang bertanggung jawab secara individu atas pelayanan mereka dan memungkinkan untuk menolak transaksi atas inisiatif mereka sendiri.Mereka berada dibawah kementrian keuangan, dan fungsi mereka terpisah dari para pengambil keputusan;
b)      Pembayaran pengeluaran yang berdasarkan pelayanan yang diberikan atau barang yang dikirim;
c)       Audit atas laporan keuangan tahunan pemerintah oleh auditor independen eksternal yang merupakan bagian dari pengadilan, the Cour des Comptes
Tujuan tambahan ditetapkan dalam keputusan pada akuntansi pemerintahan tahun 1962 :
a)      Deskripsi yang komprehensif atas penganggaran sebagaimana semua sumber dan aplikasi anggaran,
b)      Deskripsi yang komprehesif atas asset dan kewajiban,
c)       Identifikasi pencapaian akhir tahun,
d)      Informasi kinerja (biaya, efisiensi, penyelesaian),
e)      Integrasi rekening pemerintah kepada rekening nasional
Keseluruhan tujuan tersebut belum dicapai dengan sukses.
Model pelaporan dan basis akuntansi untuk informasi keuangan pemerintah ditentukan dalam instruksi administratif yang diterbitkan departemen akuntansi dalam kementrian keuangan. Arah yang umum pada instruksi tersebut sebagaimana dinyatakan dalam dekrit 1962, adalah bahwa pelaporan pemerintah dan kebijakan akuntansi dibentuk setelah standar sektor privat, kapanpun hal ini secara resmi memungkinkan atau dapat dipraktikan. Bagaimanapun juga, sejumlah pengecualian atas aturan umum tersebut akan ditulis dalam paragraf berikutnya.
Laporan keuangan tahunan pemerintah kepada parlemen, mengambil bentuk ikhtisar laporan keuangan, mengungkapkan :
                           ·            Pendapatan dan beban pemerintah nasional. hal ini mencakup pendapatan dianggarkan maupun pernyataan pengeluaran berdasarkan basis kas modifikasi, dan pernyataan kas menunjukkan semua sumber pendanaan kas dan semua pencairan yang dilakukan selama tahun bersangkutan. Detail jadwal tambahan estimasi dan aktual memperhatikan pendapatan dan pengeluaran (on line item basis);
                           ·            Neraca pemerintah untuk semua tujuan praktik dibatasi pada asset dan kewajiban keuangan;
                           ·            Pencapaian keuangan untuk tahun berjalan, dan konsolidasi dengan periode keuangan sebelumnya.
Basis Akuntansi
Tujuan apoksimasi model akuntansi sektor privat memungkinkan konflik dengan ketentuan resmi yang ada, atau menciptakan kesulitan yang tidak dapat dipecahkan sampai sekarang. Sebagai hasilnya, basis konseptual bagi akuntansi pemerintahan berada dalam tahap tradisional, bergerak diluar basis kas menuju konsep sistem yang belum sepenuhnya konsisten.
Situasi sekarang dapat digambarkan secara ringkas sebagai berikut :
a)      pendapatan fiskal diakui ketika dicairkan dalam laporan pendapatan, tetapi piutang juga dicatat . Bagaimanapun juga, tidak semua piutang bersifat akrual.
b)      Beban diakui ketika klaim telah disahkan oleh petugas akuntansi, kapanpun tanggal pencairannya.Buku tersebut tetap dibuka selama satu atau dua bulan pada permulaan tahun penanggalan berikutnya untuk mengidentifikasi beban yang berkaitan dengan tahun fiskal sebelumnya. Bagaimanapun juga, hal ini tidak memastikan bahwa semua perjanjian resmi yang dimasukkan bersifat akrual.
c)       Asset dan kewajiban keuangan sepenuhnya dilaporkan dalam neraca. Bagaimanapun juga, aset tak berwujud didepresiasikan dalam tahun dimana aset tersebut dibeli. Oleh karena itu, hal ini pada dasarnya merupakan rekening memorandum yang tidak memiliki akibat pada pencapaian keuangan. Persediaan fisik berupa real estate yang dimiliki pemerintah dipelihara dan diperbaharui, tetapi aset tersebut tidak dikapitalisasi.


Pencapaian Keuangan
Compte General de I’Administration des Finances menunjukkan pencapaian keuangan berdasarkan kepada tiga konsep berbeda :
a)      Hasil pelaksanaan penganggaran diungkapkan dengan menggunakan basis kas dimodifikasi
b)      hasil transaksi kas mengungkapkan kebutuhan kas tahunan (tahun kalender)
c)       Hasil neraca tahunan yang memasukkan seluruh komponen akrual,
Paradoksnya adalah bahwa hanya hasil yang pertama dibutuhkan untuk kemudian diungkapkan secara hukum; kedua hasil yang lain memperlihatkan pandangan yang lebih komprehensif mengenai kegiatan operasi pemerintah dan akibatnya pada perekonomian dimasukkan lebih belakangan sebagai informasi bagi legislator dan pengguna laporan keuangan lainnya.
Perkembangan Masa Depan
Perkembangan masa depan dari akuntansi pemerintah dan pelaporan menuju ke arah :
                           ·            Kapitalisasi progresif atas aset fisik dalam rangka menawarkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kegiatan operasi pemerintahan,
                           ·            Akuntansi berbasis akrual penuh dan deferral
                           ·            Klarifikasi atas presentasi dan maksud dari hasil keuangan,
                           ·            pengungkapan atas ikhtisar dari kebijakan akuntansi yang signifikan membawa perubahan kebijakan.
Pelaporan Kinerja
Sasaran yang ambisius dari pengawasan kinerja dan penyelesaian basis dari sistem ekuntansi pemerintah sepertinya masih cukup jauh. Penggunaan yang dibatasi dan akibat dari penganggaran program yang memasukkan indikator kinerja non finansial seperti yang telah disebutkan di atas. Saat ini, diskusi di Perancis sepertinya berpusat pada “jalan dan sarana” untuk menilai performa, dan apakah atau bukan laporan keuangan. Program evaluasi berdasarkan evaluasi spesifik pengalihan misi kepada keuangan sebagaimana juga pada informasi non-keuangan, dan dampak pembelajaran saat ini diprakarsai. Saat ini, Bagaimanapun juga, kita semua berada diluar wilayah informasi periodik yang dimasukkan dalam bentuk kodifikasi oleh entitas pelaporan.


C.      Unsur-unsur Laporan Keuangan Pemerintah

Laporan keuangan tidak merupakan sebuah akhir, tetapi itu mengandung makna untuk mengkomunikasikan informasi yang handal dan relevan mengenai entitas pelaporan kepada para pengguna. Informasi yang harus dilaporkan oleh entitas sektor publik akan ditentukan oleh kebutuhan referensi informasi oleh para pengguna laporan keuangan entitas pelaporan tersebut dan dikondisikan dengan sifat alami dari entitas pelaporan (nature of business).
Tujuan yang penting dari laporan keuangan yang dilaporkan oleh Pemerintah  dan unit-unitnya adalah untuk mengkomunikasikan informasi yang handal dan relevan dengan pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban yang dibutuhkan oleh para pengguna. Disamping itu juga catatan yang merupakan tujuan yang penting dapat mengenai sejumlah bagian komponen, sebagai contoh mengkomunikasikan informasi mengenai kepatuhan dengan mandat pengeluaran, kegiatan keuangan, kondisi keuangan dan berbagai aspek darai karakteristik kinerja keuangan.
Pentinganya komponen-komponen tersebut secara relatif dapat mempengaruhi basis akuntansi dan model laporan dengan mempertimbangkan pendekatan atas tipe-tipe yang menjadi bagian dari entitas sektor publik dan untuk itu informasi keuangan dinyatakan terbuka.
Ketika laporan keuangan dapat menyediakan informasi yang relevan dengan pengambilan keputusan dan tujuan pertanggungjawaban, kemungkinan tidak menyediakan semua informasi yang relevan dengan tujuan-tujuan tersebut. Ini mungkin terjadi sebagian kecil pada entitas non-bisnis, sejak manajer mungkin bertanggungjawab untuk pencapaian pelayanan jasa sama halnya dengan tujuan keuangan. Tambahan, keputusan mengenai alokasi sumbur daya yang terbatas akan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang prioritas dan pencapaian atas sebagai contoh kesehatan, kesejahteraan dan tujuan makro ekonomi.
Unsur-unsur laporan keuangan
Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai dampak keuangan atas tranasaksi dan kejadian-kejadian. Untuk memungkinkan laporan keuangan mengkomunikasikan secara efektif, diperlukan untuk mengelompokkan dampak keuangan yang luas dan dalam range transaksi dan kejadian yang berbeda-beda kedalam jenis yang lebih luas cakupannya atau kelas informasi yang mempunyai karakteristik sejenis. Laporan keuangan dapat kemudian dilaporkan, pada suatu basis secara agregat, kelompok-kelompok yang bermakna atas transaksi dan kejadian dan yang termasuk bagian-bagiannya. Jenis laporan keuangan secara garis besar, atau pengelompokan transaksi dan kejadian, dilaporkan dalam laporan keuangan dengan syarat-syarat secara konvensional “Unsur-unsur laporan keuangan”.
Unsur-unsur laporan keuangan dilaporkan meliputi aset, kewajiban, aset bersih (equity), penerimaan, pendapatan, beban atau pengeluaran. Berdasarkan basis akuntansi yang berbeda, unsur-unsur laporan keuangan mungkin didefinisikan secara berbeda dan juga dengan penataan dan bagian-bagian yang berbeda atas unsur-unsur yang dilaporkan.

Laporan keuangan
Dalam suatu waktu suatu ring atas faktor-faktor yang akan mempengaruhi pilihan yang akan dibuat oleh pemerintah mengenai hal-hal seperti: basis akuntansi dan model laporan yang harus digunakan oleh berbagai jenis pernyataan-pernyataan dari entitas pelaporan; unsur-unsur yanga digunakan dalam laporan keuangan; dan bagaimana cara unsur-unsur tersebut didefinisikan.
Kegunaan dan pemahaman atas laporan keuangan mungkin meningkat jika para pengguna diberitahukan basis akuntansi dan model pelaporan yang diterapkan dalam persiapan dan penyajian laporan-laporan tersebut. Kegunaan atas laporan keuangan juga mungkin ditingkatkan jika unsur-unsur yang dilaporkan dalam laporan keuangan memiliki pengertian yang baik dan memenuhi karakteristik secara umum. Dengan parameter yang dimiliki atas basis akuntansi yang diterapkan, pengguna akan menjadi lebih memperhatikan dengan karakteristik tersebut, sebagai contoh yang mempengaruhi kewajiban, dan dapat memiliki keyakinan bahwa semua klaim yang mempengaruhi karakteristik yang disetujui atas suatu kewajiban dilaporkan sebagai kewajiban.

a.       Unsur-Unsur yang dilaporkan berdasarkan basis akuntansi yang berbeda-beda
Akuntansi berbasis Kas
Basis kas mengakui transaksi dan kejadian hanya ketika kas diterima atau dibayarkan. Konsisten dengan basis kas, suatu pernyataan atas penerimaan dan pembayaran (expenditure) biasanya disiapkan untuk menyajikan informasi mengenai cash flow (aliran kas) selama suatu periode dan saldo kas pada saat akhir periode tersebut.
Unsur-unsur laporan keuangan akan meliputi: penerimaan kas, pengeluaran kas dan saldo kas. Penerimaan dan pengeluaran akan termasuk aliran kas masuk dan aliran keluar (cash inflow and outflow) dari perpajakan; pengadaan barang dan jasa; pembelian dan penjualan tanah; peralatan dan investasi; dan meminjam dan transaksi pembiayaan lainnya.
Model pelaporan ini sering dipakai oleh pemerintah suatu negara dan entitas pemerintah atau unit yang didanai dari penerimaan pemerintah secara umum.
Akuntansi berbasis akrual penuh
Basis akrual penuh adalah menyangkut atas pengakuan dampak-dampak keuangan atas transaksi dan kejadian dalam suatu periode dimana terjadinya, tanpa memperhatikan ada atau tidaknya kas yang diterima dan dibayarkan. Basis akrual penuh melaporkan sumber daya ekonomi atau potensi jasa (aset) dan kewajiban (liabilities) suatu entitas, dan perubahannya. Ini membutuhkan kapitalisasi atas pengeluaran atas akuisisi semua capital asset dan depresiasi atas aset tersebut sebagai konsumsi atas potensi jasanya.
Unsur-unsur laporan keuangan akan meliputi: aset, kewajiban, net asset/ equity, pendapatan dan beban-beban. Perubahan dan basis kas ke akrual penuh bukan berarti menghilangkan informasi yang berbasis kas, dimana entitas yang menerapakn basis akrual penuh sering menyiapkan laporan keuangan untuk melaporkan aliran kas selama suatu periode.
Basis ini biasanya diterapkan oleh Perusahaan Bisnis Pemerintah (BUMN), perusahaan dan di beberapa negara, oleh golongan tertentu pada entitas non-busniness. Financial reporting by GovernmentBusiness Enterprises” (IFAC, 1989) menganggap sah penerapan basis akuntansi akrual penuh untuk perusahaan bisnis sektor publik.
Basis akuntansi yang didefinisikan untuk tujuan paper ini dibatasi basis yang mengakui efek-efek dari transaksi dan kejadian atas sumber daya ekonomi suatu entitas dalam periode dimana kejadian dan transaksi tersebut terjadi. Oleh karena itu, basis akrual penuh akan mengakui semua aset, kewajiban, pendapatan dan beban (termasuk depresiasi) atas suatu entitas.

Akuntansi Berbasis Akrual yang dimodifikasi dan Berbasis Kas yang dimodifikasi
Basis akrual yang dimodifikasi dan kas yang dimodifikasi mendekati basis akrual penuh dan basis kas. Dimana terletak diantara basis kas dan akrual penuh dan oleh karenanya sifat unsur-unsur yang dilaporkan akan bergantung pada sifat dan perluasan atas modifikasi.
Modifikasi yang umum atas basis akrual penuh adalah dengan tidak memasukkan aset fisik pada laporan keuangan. Laporan tersebut hanya akan menyajikan hal-hal penting atas pendanaan di masa depan dengan melaporkan kewajiban dan aset keuangan (financial asset). Sebagai contoh, unsur-unsur laporan keuangan akan meliputi: kewajiban, pendapatan, aset-aset yang bisa cocok dengan kewajiban saat jatuh temponya (financial asset) dan pengeluaran atas akuisisi aset yang digunakan dalam menyediakan barang dan jasa. Sebagai tambahan, laporan keuangan akan didesain dengan membedakan antara jumlah beban atas akusisi barang dan jasa yang dikonsumsi selama periode dan jumlah yang dikeluarakn atas akuisisi aset yang akan dikonsumsi di periode yang akan datang.
Modifikasi yang umum atas basis kas adalah dengan memasukkan dalam laporan keuangan informasi mengenai transaksi dan kejadian yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran kas dengan periode yang singkat sampai akhir periode, sama halnya dengan informasi mengenai aliran kas (Cash flow) dan saldo kas. Untuk hal ini, unsur-unsur laporan keuangan akan meliputi: aliran kas dalam suatu periode, dan beberapa piutang dan utang; dan laporan keuangan akan menyajikan hal-hal penting saat ini, atau jangka pendek, sumber daya keuangan dan perubahannya selama periode pelaporan.
Bentuk basis akrual dan kas yang dimodifikasi sering diterapkan untuk laporan keuangan oleh pemerintah lokal dan di beberapa negara untuk pemerintahan pusat dan negara bagian atau pemerintah provinsi dan entitas sektor publik yang lainnya.
Pesan-pesan yang disampaikan oleh Laporan Keuangan
Perbedaan unsur-unsur dari laporan keuangan yang dilaporkan dengan basis akuntansi yang berbeda berasal dari dua sumber yang relevan:
1.       Identifikasi atas kejadian-kejadian yang berbeda sebagai hal yang menjadi pemicu penting dalam pengakuan pada laporan keuangan (sebagai contoh, penerimaan dan pengeluaran kas; atau terjadinya suatu transaksi atau kejadian yang memiliki efek terhadap sumber daya keuangan entitas, dengan ada atau tidaknya aliran kas sebagai konsekuensinya atau kejadian-kejadian yang terjadi); dan
2.       Persepsi atas informasi keuangan yang relevan untuk pengambilan keputusan dan diperlukan untuk melaksanakan pertanggungjawaban. Sebagai contoh, fokus ukuran yang dicerminkan pada laporan keuangan mungkin dengan melaporkan cash flow dan neraca, sumber daya keuangan lancar, sumber daya keuangan secara total atau sumber daya ekonomi.
Tujuan dari pemerintah dan entitas non-business pada sektor publik adalah berbeda dengan perusahaan komersial dan model laporan keuangan komersial mungkin tidak tepat diterapkan padanya. Tujuannya tidak untuk menghasilkan keuntungan dan juga meningkatkan kekayaan pemilik, tetapi untuk menyediakan barang dan jasa (pelayanan)yang konsisten dengan kebijakan pemerintah. Sama halnya juga, pemerintah dan entitas non-business pada sektor publik tidak bergantung pada pendapatan yang diperoleh dari penjualan untuk menunjang kelangsungan hidup usahanya. Oleh karenanya, ukuran yang berbeda atas kinerja dan posisi keuangan mungkin dirasakan semakin relevan untuknya.
Oleh karenanya, pilihan atas basis akuntansi dan identitas dari unsur-unsur yang dilaporkan seperti referensi  pada pemerintah dan entitas non-business pada sektor publik mencerminkan persepsi akan:
1.       Apa yang harus dipertanggungjawabkannya; dan
2.       Apa ukuran kinerja dan posisi keuangan yang relevan untuknya.
Model Laporan
Penerapan basis akuntansi tertentu tidak membutuhkan persiapan suatu penataan laporan keuangan tertentu, juga tidak diperintahkan untuk konfigurasi untuk diterapkan untuk menyajikan informasi keuangan. Alternatif model laporan dapat diterapkan untuk pesan hal-hal penting yang berbeda. Format penyajian informasi keuangan dapat dipisahkan dari basis akuntansi yang diterapkan untuk mengakui informasi. Pemerintah menerapkan konfigurasi yang berbeda atas laporan keuangan untuk penyajian informasi mengenai saham (stock) atas aset dan kewajiban dan aliran pendapatan (penerimaan) dan beban (pengeluaran atau belanja). Sepertinya, laporan keuangan dapat dirancang untuk menyajikan pesan-pesan pokok penting yang berbeda dimana tetap menyesuaikan dengan suatu tingkatan kondisi atas pertanggungjawaban.

b.      Karakteristik Unsur-unsur laporan Keuangan
Unsur-unsur Laporan Keuangan
Basis akuntansi dan fokus pengukuran yang digunakan oleh pemerintah dan entitas sektor publik yang lainnya akan menentukan unsur-unsur yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Seperti dicatat sebelumnya:
1.       Basis Akuntansi yang mengacu kepada kapan suatu transaksi atau kejadian diakui-ketika terjadi aliran kas atau kejadian tersebut terjadi; dan
2.       Fokus ukuran mengacu kepada apa yang akan diukur- sumber daya ekonomi, sumber daya keuangan secara total, sumber daya keuangan lancar atau aliran kas dan neraca.


International Accounting Standards Committee
IASC,”Kerangka kerja untuk persiapan dan penyajian Laporan Keuangan” telah mengidentifikasi unsur-unsur laporan keuangan seperti aset, kewajiban, pendapatan, beban dan ekuitas dan mengkodifikasi karakteristik umum yang harus dimiliki unsur-unsur tersebut.
Aset
IASC menyatakan, “An asset is a resource controlled by the enterprise as a result of past events and from which future economic benefits are axpected to flow to the enterprise.”
Bgaimanapun juga meskipun dalam basis akuntansi yang berbeda apa yang menjadi bagian atau sama dengan aset bisa berbeda, memungkinkan untuk mengidentifikasi karakteristik mendasar yang dimiliki oleh aset dalam semua basis akuntansi:
1.       Keberadaan akan potensi jasa/ pelayanan atau manfaat ekonomi di masa yang akan datang.
2.       Potensi jasa atau manfaat ekonomi di masa depan harus muncul dari transaksi atau kejadian di masa lalu (maka, aset di masa depan tidak bisa diakui dalam laporan keuangan); dan
3.       Potensi jasa atau manfaat ekonomi di masa depan, harus dikendalikan oleh entitas pelaporan seperti pada tanggal pelaporan.
Seperti Pemerintah yang berpindah dari akuntansi berbasis kas menuju akrual pesan yang dikomunikasikan dalam laporan keuangannya akan berubah dan menunjukkan bukti-bukti pertanggungjawaban yang lebih banyak atas aset-asetnya.
Keputusan terkait dengan semua, atau suatu bagian, aset seharusnya dilaporkan dalam laporan keuangan harus ditetapkan dengan rekomendasi untuk tujuan laporan keuangan yang bermaksud memuaskan dan pesan-pesan yang menjadi hal-hal penting dengan laporan keuangan. (sebagai contoh, seharusnya laporan keuangan menyajikan hal-hal pokok sumber daya keuangan dan ekonomi).

Kewajiban (Liabilities)
IASC, 1989, para.49 ,” A liability is a present obligation of the enterprise arising from past events, the settlement of which is expected to result in an outflow from the enterprise of resources embodying economic benefits.”
Memungkinkan karakteristik yang mendasar diidentifikasi oleh IASC yang biasa untuk semua bentuk atau akrual modifikasi dan basis akuntansi akrual penuh. Karakteristik dasarnya adalah:
1.       Keberadaan kewajiban saat ini yang muncul dari kejadian di masa lalu. Ini adalah suatu transaksi atau kejadian lain di masa lalu yang telah memunculkan suatu tanggung jawab atau kewajiban kepada suatu pihak ketiga yang belum dipuaskan; dan
2.       Kewajiban memiliki konsekuensi keuangan yang  berlawanan untuk entitas pelaporan. Ini adalah entitas perlu untuk melakukan substitusi atau penggantian kewajiban, atau mengeluarkan kas atau aset lainnya untuk satu atau lebih entitas, untuk menyelesaikan kewajiban.
Bagaimanapun juga penerapan basis akuntansi yang berbeda akan menghasilkan perbedaan dalam hal kewajiban yang mana yang harus diakui dalam laporan keuangan pada tanggal pelaporan. Seperti yang berpindah dar batasan menuju akuntansi akrual penuh, ini mungkin bahwa kewajiban yang akan diselesaikan kemudian di masa depan akan diakui sebagai kewajiban. Sebagai contoh, berdasarkan basis akuntanasi kas yang murni, tidak ada kewajiban yang diakui, berdasarkan akuntansi basis kas yang dimodifikasi, hanya kewajiban yang akan diselesaikan dalam suatu periode yang ditunjuk dalam tanggal pelaporan akan diakui sebagai kewajiban; dan berdasarkan beberapa bentuk atau modifikasi akrual dan akuntansi akrual penuh, kewajiban yang akan diselesaikan dalam jangka panjang, seperti pensiun pegawai dan manfaat pensiun lainnya, dapat diakui sebagai kewajiban.
Pengakuan Aset dan Kewajiban pada Laporan Keuangan
“Pengakuan “ oleh rerangka IASC didefinisikan sebagai “sebuah proses penggabungan pada Neraca atau Laporan Laba-Rugi, item yang memenuhi definisi sebagai sebuah elemen dan memenuhi kriteria untuk dapat diakui” (IASC, 1989, paragraph 82). Rerangka IASC memunculkan bahwa aset dan kewajiban harus diakui pada laporan keuangan, ketika:
1)      Memiliki kemungkinan (probable) meningkatkan (aset) atau menurunkan (kewajiban) nilai ekonomi (atau jasa potensial) yang muncul; dan
2)      Jumlah pembayaran kewajiban dan biaya atau nilai dari aset lain yang dapat diukur secara handal (lihat IASC, 1989, paragraph 89, 91)
Dalam rerangka IASC, menentukan item apa saja yang seharusnya mendapatkan pengakuan di dalam laporan keuangan sebagai aset dan kewajiban meliputi dua tahap:
1)      Menentukan apakah item tersebut memenuhi kriteria sebagai sebuah aset atau kewajiban; dan
2)      Menentukan apakah item tersebut memenuhi criteria untuk dapat diakui.

Net Asset
Ringkasan laporan keuangan atau laporan keuangan yang terintegrasi dapat disiapkan tidak terbatas pada apakah adopsi yang dilakukan adalah berbasis akuntansi kas, modifikasi akrual, ataupun akrual. Dalam penggunaan basis kas, pernyataan ringkasan dari laporan keuangan merupakan sebuah pernyataan mengenai sumber ataupun pengeluaran dari kas (lebih jauh lagi dengan menyertakan hutang maupun piutang yang ada pada basis kas modifikasi). Dalam basis akuntansi akrual, pernyataan ringkasanpada laporan  keuangan meliputi sebuah pernyataan mengenai posisi keuangan (atau neraca), yang akan mengungkapkan informasi mengenai aset dan kewajiban. Dalam basis modifikasi akrual, ringkasan pernyataan pada laporan keuangan akan menyertakan sebuah pernyataan yang melaporkan mengenai kewajiban dan aset financial.
Ketika aset dan kewajiban tidak seimbang, residu dari net aset akan dilaporkan. Jumlah dari net aset beserta pengertiannya akan dipengaruhi oleh model pelaporan yang diadopsi. Sebagai contoh, net aset yang dilaporkan pada ringkasan laporan keuangan akan mewakili:
1)      Dalam akuntansi berbasis kas, saldo kas (jika dalam basis kas modifikasi, net aset meliputi saldo dari beberapa hutang dan piutang)
2)      Dalam basis full akrual, pengukuran sumber daya dapat diaplikasikan untuk persediaan barang dan jasa di masa yang akan datang dan juga pelaporan entitas atas investasi masyarakat pada sumber daya.
3)      Dalam basis akrual modifikasi, investasi masyarakat pada aset financial (net aset akan menunjukkan jumlah yang negatif jika kewajiban pada tanggal pelaporan lebih besar dari aset financial).
Ekuitas
IASC mendeffinisikan ekuitas sebagai “the residual interest in the assets of the enterprise after deducting all of its liabilities” (IASC, 1989, paragraph 49). IASC juga menjelaskan bahwa definisi tersebut berlaku juga untuk adopsi terhadap basis akuntansi full akrual.
Definisi IASC mengenai ekuitas kemungkinan cocok untuk entitas bisnis sector public yang mengadopsi basis akuntansi full akrual. Untuk entitas jenis tersebut, pelaporannya terfokus pada sumber daya ekonomis dan net aset (atau ekuitas) adala sebuah pengukuran mengenai kekayaan entitas dan merupakan indikasi atas “the residual interest” yang ada pada net aset dari sebuah perusahaan.
Namun, pemerintah dan entitas sektor publik non-bisnis mungkin tidak mengadopsi basis akuntasi akrual dan persepsi mengenai ekuitas sebagai indikasi atas residual interest yang dimiliki oleh pemilik, atau hak atas itu, net aset dari entitas tidaklah cocok diterapkan pada banyak entitas sektor publik privat, dan juga seperti yang tercermin dalam rerangka IASC, adalah relevan untuk pemerintah dan unit-unit yang ada dibawahnya.

Konsep Pendapatan/Laba, Beban dan Pengeluaran
Pendapatan/Laba
IASC mendefinisikan laba sebagai berikut: “laba adalah kenaikan manfaat ekonomis saat periode akuntansi dalam bentuk aliran atau peningkatan aset atau penurunan kewajiban yang terjadi akibat kenaikan ekuitas selain dari tambahan kontribusi modal dari pemilik” (IASC, 1989, paragraph 70)
Hampir di semua basis akuntansi, inti dari item diakui sebagai pendapatan secara umum, atau pengganti biaya. Antara lain adalah pajak, suku bunga, denda, fee dan cukai lain, PPN, pendapatan investasi dan keuntungan tak terduga. Namun, waktu pengakuannya dapat berbeda tergantung pada tiap basis akuntansi yang digunakan. Ambil contoh, pada basis akuntansi kas, pendapatan hanya akan diakui pada laporan keuangan ketika periode kas diterima, namun pada basis akuntansi akrual, pendapatan akan diakui pada periode ketika ada transaksi atau kejadian yang menyebabkan peningkatan sumber daya.
Konsisten dengan criteria pengakuan untuk aset dan kewajiban, laba hanya dapat diakui jika ada kenaikan aset atau penurunan kewajiban yang mungkin terjadi dan dapat diukur secara handal.
Apakah digambarkan sebagai pendapatan atau laba, atau termasuk ke dalam komponen “sumber keuangan”, semua definisi menjelaskan bahwa dampak bersih dari pendapatan adalah meningkatkan sumber daya dasar yang dimiliki oleh entitas, konsisten dengan focus pengukuran yang diadopsi, pendapatan mengakibatkan kenaikan aset atas kewajiban. Sebagai tambahan, banyak definisi yang tidak termasuk kontribusi pemilik yang dapat diklasifikasikan sebagai pendapatan. Seperti pinjaman dan kontribusi modal/ekuitas tidaklah memenuhi kualifikasi dalam definisi kebanyakan.
Hampir di semua basis akuntansi, inti dari item diakui sebagai pendapatan secara umum, atau pengganti biaya. Antara lain adalah pajak, suku bunga, denda, fee dan cukai lain, PPN, pendapatan investasi dan keuntungan tak terduga. Namun, waktu pengakuannya dapat berbeda tergantung pada tiap basis akuntansi yang digunakan. Ambil contoh, pada basis akuntansi kas, pendapatan hanya akan diakui pada laporan keuangan ketika periode kas diterima, namun pada basis akuntansi akrual, pendapatan akan diakui pada periode ketika ada transaksi atau kejadian yang menyebabkan peningkatan sumber daya.
Oleh sebab itu, basis akuntansi yang diadopsi dapat berpengaruh. Tindakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah antara lain:
1)            Mengakui keuntungan pajak sebagai pendapatan ketika keuntungan tersebut didapatkan dari pembayar pajak, ketika pajak telah jatuh tempo dan menjadi piutang, atau ketika pajak telah dibayarkan; atau
2)            Mengakui pajak penjualan sebagai pendapatan ketika penjualan telah dilakukan, ketika timbul piutang pajak, atau ketika pajak tersebut telah dibayarkan.
Definisi yang diadopsi oleh IASC didasarkan pada adopsi dari basis akuntansi full akrual dan berhubungan dengan perubahan yang terjadi pada net aset/ekuitas. Ketika model pelaporan yang diadopsi tidaklah mencakup laporan keuangan bersambung, relevansi dari definisi tersebut akan hilang. Sebuah pelaporan mengenai aset dan kewajiban mungkin tidak dipersiapkan dan, karena itu, perubahan yang terkait dengan aset atau kewajiban muungkin tidak akan diakui dalam laporan keuangan.
Sebagai tambahan, ketika definisi IASC mengenai laba dapat diaplikasikan ke entitas sektor publik yang mengadopsi basis akuntansi akrual modifikasi, maka haruslah diinterpretasikan secara konsisten dengan basis akuntansinya tersebut. Basis akrual modifikasi menampilkan aset finansial yang ada untuk memenuhi kewajiban. Oleh sebab itu, aset  fisik biasanya tidak dilaporkan pada laporan aset dan kewajiban. Sehingga, perubahan net aset menggambarkan perubahan pada aset finansial yang ada untuk memenuhi kewajiban,tidak seperti pendapatan atau laba yang telah diilustrasikan oleh definisi IASC, atau dipahami secara konvensional oleh masyarakat bisnis.
Beban dan Pengeluaran
Sama dengan pendapatan, beban juga dapat didefinisikan dalam berbagai cara. Seringnya, definisi tersebut mengidentifikasi beban sebagai biaya operasi pada periode pelaporan. Sehubungan dengan entitas non-bisnis pada sektor publik, beban adalah biaya yang timbul ketika pengiriman program pemerintah and/atau jasa. Sehubungan dengan perusahaan bisnis, beban adalah biaya yang muncul akibat penyediaan barang atau jasa kepada masyarakat dan biasanya terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan pengumpulan pendapatan yang terjadi pada periode pelaporan.
Beban dapat diklasifikasikan menurut jenisnya dan terkait juga relevansinya dengan program dan/atau barang dan jasa. Seperti, biaya yang dikenakan terhadap penyediaan barang dan jasa atau menjalankan program tertentu, dan juga seperti biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan operasional umum dari sebuah entitas yang dapat diidentifikasi dan dilaporkan.
Adopsi basis akuntansi kas akan mengakibatkan pelaporan terhadap beban yang berkaitan dengan pengeluaran kas saat periode pelaporan. Namun, pengeluaran kas yang dilaporkan pada basis akuntansi kas bisa juga mencakup aliran kas yang diakibatkan oleh, contohnya, akuisisi aset atau pembayaran kembali atas hutang.
Pada basis akuntansi kas, klasifikasi yang sesuai terhadap pengeluaran kas akan membuat pengguna dapat membedakan antara pengeluaran kas yang terkait dengan penyediaan barang dan jasa dan pengeluaran kas yang terkait dengan pembayaran hutang atau akuisisi aset.
Adopsi basis akuntansi kas modifikasi atau akrual modifikasi akan mencakup pelaporan yang lebih luas mengenai beban dibandingkan pelaporan yang hanya berbasis kas saja. Namun, pengeluaran terhadap akuisisi barang ataupun aset tetap yang menyediakan jasa untuk beberapa periode haruslah dihapuskan pada periode dilakukannya pengeluaran tersebut. Dengan kata lain, pengeluaran merupakan elemen dari kas modifikasi dan akrual modifikasi, tidaklah sama seperti beban.
Pengeluaran biasanya merujuk pada jumlah yang dikeluarkan atas akuisisi sumber daya yang terjadi ketika periode pelaporan dan jumlah yang ditransfer sehubungan dengan pemenuhan kebijakan peraturan pemerintah. Pengeluaran mencakup banyak biaya yang terjadi akibat pengiriman jasa pada masa periode. Namun, pengeluaran juga mencakup jumlah yang dikeluarkan atas akuisisi sumber daya yang akan digunakan pada saat pengiriman jasa di waktu yang akan datang. Oleh karena itu, pengeluaran mencerminkan biaya atas sumber daya yang didapatkan dan/atau ditransfer ketika dalam periode berjalan, dibandingkan dengan biaya sumber daya yang digunakan untuk penyediaan barang dan jasa dalam periode berjalan.
Pada basis akuntansi kas modifikasi dan akrual modifikasi, pengeluaran mengidentifikasi sumber daya finansial dan kewajiban yang muncul akibat kegiatan operasional. Pendapatan meningkat dalam periode berjalan dan setiap pernyataan mengenai penerimaan dan pengeluaran akan dilaporkan sepanjang peningkatan penerimaan yang terjadi pada periode tersebut memenuhi pengeluarannya.
IASC mendefinisikan beban sebagai berikut: “Beban adalah penurunan manfaat ekonomi yang terjadi ketika periode akuntansi dalam bentuk pengeluaran kas atau penyusutan aset atau munculnya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas, selain yang terkait dengan pembagian kepada para pemilik modal.”
Seperti definisi laba, definisi beban didasarkan pada asumsi bahwa basis akuntansi yang digunakan adalah akrual dan pelaporan keuangan yang dipersiapkan untuk digunakan akan berlanjut. Hal itu terkait dengan adanya beban yang berasal dari penurunan aset atau kenaikan kewajiban.
Sehubungan dengan kasus laba, definisi beban juga terkait erat dengan perubahan pada net aset yang biasanya memiliki relevansi yang kecil pada entitas sektor publik yang tidak membuat neraca dan juga laporan operasi.
Sebagai tambahan, jika seperti yang ada pada rerangka IASC, definisi beban dibatasi pada penurunan aset atau peningkatan kewajiban yang dilaporkan pada laporan keuangan, beban apabila dibandingkan dengan biaya pengiriman akan dilaporkan dalam laporan keuangan suatu entitas yang mengginakan basis akuntansi kas, kas modifikasi, atau akrual modifikasi.
Oleh karena itu, jika tujuan dari pelaporan keuangan adalah mencakup pengungkapan informasi mengenai biaya total dalam penyediaan barang dan jasa, definisi seperti yang dikembangkan oleh IASC tidak akan efektif bagi entitas sektor publik yang:
1)      Tidak mengadopsi basis akuntansi full akrual; dan/atau
2)      Mengadopsi model pelaporan yang tidak terdiri atas seperangkat laporan keuangan yang saling bersambung.
Ketika basis akuntansi kas, kas modifikasi, atau akrual modifikasi diadopsi dan tujuan dari pelaporan keuangan adalah mencakup pengungkapan biaya penyediaan barang dan jasa, maka diperlukan sebuah definisi mengenai beban (atau biaya) yang terfokus pada penggunaan sumber daya. Diperlukan juga mekanisme pertimbangan untuk pencantuman informasi biaya. Dengan demikian, baik dalam basis akuntansi kas, kas modifikasi, dan akrual modifikasi, beban (atau biaya) dan juga pengeluaran dapa diidentifikasi sebagai elemen dari laporan keuangan.
c.       Tujuan Pelaporan Keuangan dan Basis Akuntansi
Tujuan Pelaporan Keuangan
Tujuan utama dari pelaporan keuangan adalah pengungkapan informasi yang relevan untuk pengambilan keputusan dan kebutuhan akuntabilitas pengguna.
Keputusan terkait dengan tujuan kepuasan pelaporan keuangan adalah untuk mempengaruhi basis akuntansi yang diadopsi dan asal dari elemen yang dilaporkan pada laporan keuangan. Bisa dibilang, determinan utama dari permasalahan ini adalah tentang adopsi konsep akuntansi.
Oleh karena itu, baik aset, kewajiban, beban, pengeluaran dan pendapatan, juga turunannya, yang harus diakui di laporan keuangan akan dipengaruhi dengan pertimbangan apakah pemerintah dan unit-unitnya harus mencatat semua sumber daya yang ada di bawah kekuasaan mereka; dan laporan keuangan akan berperan dalam penghilangan kewajiban akuntabilitas. Keputusan terkait elemen yang dilaporkan pada laporan keuangan pada nantinya akan mempengaruhi relevansi dari laporan keuangan untuk tujuan pengambilan keputusan tertentu.
Akuntabilitas
(a)          Basis kas dan kas modifikasi
Basis akuntansi kas hanya mengakui arus kas dan saldo kas sebagai unsure dalam laporan keuangan. Basis akuntansi kas modifikasi mengakui jumlah piutang dan hutang pada periode yang disebutkan dari tanggal pelaporan, begitu juga dengan arus kas selama periode pelaporan dan saldo kas ketika berakhirnya periode pelaporan.
Pelaporan arus kas merupakan hal yang masuk akal menurut aspek “ketaatan” dari akuntabilitas (menunjukkan ketaatan atas realisasi anggaran) dan akan menyediakan input untuk menetapkan kebutuhan dana di masa yang akan datang. Namun, jika hanya melaporkan arus kas dan saldo kas tidak akan mencerminkan biaya yang timbul akibat jasa pengiriman atau hasil dari manajemen sumber daya. Dengan demikian, data arus kas merupakan data yang relevan bagi sebagian pengambilan keputusan, namun di lain hal tidak menyediakan informasi yang cukup bagi pengukuran kondisi ekonomi dari sebuah entitas dan juga efisiensi dari entitas tersebut dalam mengalokasikan dan mengelola sumber daya yang terbatas bagi pemenuhan tujuan jasa pengiriman. Jika entitas sektor publik ingin akuntabel dalam penguasaan dan pengembangan sumber daya, laporan keuangan harus mencakup dimensi keuangan yang lebih luas yang dapat dicerminkan dalam basis akuntansi kas atau kas modifikasi.
(b)          Akrual Modifikasi
Basis  akuntansi akrual modifikasi mengakui kewajiban, aset financial, pendapatan, pengeluaran dan net aset sebagai unsur dari laporan keuangan. Adopsi basis ini menyebabkan pelaporan keuangan yang mencerminkan konsep akuntabilitas yang lebih luas daripada basis kas (ataupun kas modifikasi) dan memberikan informasi yangrelevan bagi tujuan pengambilan keputusan. Namun, neraca ataupun pernyataan lain mengenai aset tidak mencantumkan aset fisik. Dengan kata lain, biaya penggunaan sumber daya dalam penyediaan jasa mungkin tidak bisa dipisahkan dari jumlah yang telah dikeluarkan ketika melakukan akuisisi aset yang tidak dikonsumsi pada periode tersebut.
Basis akuntansi akrual modifikasi akan memperlihatkan sejauh mana akibat dari aktivitas yang terjadi selama periode, apakah telah meningkatkan atau menurunkan kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya dan pendanaan kegiatan di masa yang akan datang dari aset finansial. Informasi ini akan menjadi relevan bagi pengukuran dana yang dibutuhkan oleh pemerintah di masa yang akan datang.
(c)           Full Akrual
Elemen yang diakui dalam basis akuntansi akrual penuh antara lain aset, kewajiban, pendapatan, beban, dan net aset (dalam hal sebagian entitas sektor publik, net aset merupakan ekuitas). Laporan keuangan yang disiapkan sejalan dengan basis ini akan melaporkan biaya jasa yang disediakan saat periode ini (penting untuk pengukuran efisiensi jasa pengiriman), sejauh biaya tersebut dipenuhi dari pendapatan yang dikumpulkan selama periode dan sumber pendapatannya (input yang berguna saat RUPS di tengah periode atau antar periode) dan sumber daya yang dikelola saat periode. Adopsi basis akuntansi ini menjadi sejalan dengan pandangan bahwa pemerintah dan entitas sektor publik haruslah akuntabel perihal semua sumber daya yang dikuasainya dan perubahan terhadap sumber daya tersebut akibat adanya aktivitas selama periode.
Sebuah neraca atau pernyataan lain mengenai aset dan kewajiban yang disusun berdasarkan basis akuntansi akrual  dapat distrukturisasi untuk mengidentifikasi aset finansial untuk memenuhi kewajiban. Namun, pernyataan yang digunakan untuk mengungkapkan pendapatan dan beban tidak akan melaporkan arus kas (seperti pada basis kas) ataupun menyoroti mengenai apakah, sebagai akibat dari aktivitas pada periode, kemampuan entitas memenuhi kewajiban dan mendanai kegiatan tambahan dari aset finansial telah mengalami peningkatan atau penurunan (seperti yang terjadi dalam beberapa bentuk akuntansi akrual modifikasi).
Ketika basis akrual merupakan yang paling cocok dalam melaporkan sumber daya yang dikuasai, efisiensi biaya dan penggantian biaya, basis akrual mungkin tidak menjadi basis yang cocok bagi pelaporan apabila tujuan lain ditentukan untuk menjadi tujuan pokok. Contohnya, jika pelaporan biaya menjadi tidak lebih penting dibandingkan laporan penerimaan kas dan pembayaran.

III.    Simpulan

Laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah dan unit-unitnya dapat difungsikan untuk memenuhi tujuan tertentu. Tujuan ini bisa bervariasi, contohnya, pelaporan ketaatan entitas terhadap kuasa pengguna anggaran, kemampuannya untuk membiayai aktifitas dan memenuhi kewajiban, kondisi keuangannya dan/atau kinerjanya dalam hal efisiensi biaya dan jasa.
Tujuan tertentu yang diadopsi oleh laporan keuangan akan mempengaruhi keputusan yang diambil oleh pemerintah mengenai basis akuntansi dan model pelaporan yang akan diadopsi. Keputusan tersebut juga akan mempengaruhi elemen yang dilaporkan oleh laporan keuangan dan bagaimana elemen tersebut didefinisikan.
Elemen  yang dapat dilaporkan pada laporan keuangan pemerintah dan unit-unitnya antara lain aset, kewajiban, net aset, pendapatan dan penerimaan, beban dan pengeluaran. Tergantung dari basis akuntansi yang diadopsi dan bagian mana saja yang akan ditunjukkan oleh laporan keuangan, elemen tersebut dapat didefinisikan dalam berbagai cara dan kesemuanya, termasuk turunannya, akan dilaporkan dalam laporan keuangan.
Studi ini telah mencatat bahwa definisi atas elemen pada laporan keuangan entitas sektor publik non-bisnis belum mencapai kesepakatan di tingkat internasional, tetapi IASC telah mengembangkan definisi untuk aplikasi dimana basis akuntansi full akrual diadopsi. Studi ini telah mempertimbangkan implikasi dari definisi-definisi tersebut bagi pemerintah dan unit-unitnya yang mengadopsi basis akuntansi full akrual dan pelaporan sumber daya ekonomis beserta perubahannya.
Namun, studi ini juga mencatat bahwa turunan dari elemen yang didefinisikan oleh IASC akan dilaporkan oleh pemerintah yang tidak mengadopsi basis akuntansi full akrual tetapi menyusun laporan keuangan yang bertujuan untuk memenuhi tujuan yang berkaitan dengan pengungkapan informasi terkait arus kas, sumber daya finansial saat ini, atau sumber daya finansial keseluruhan. Studi ini menjelajahi cara-cara mengenai definisi IASC yang dapat dimodifikasi atau didefinisikan ulang agar menjadi relevan bagi pemerintah dan unit-unitnya dan mengidentifikasi definisi dari elemen yang diadopsi atau diusulkan oleh sejumlah pihak berwenang.
Komite mengharapkan agar studi ini dapat memberikan kontribusi bagi kelangsungan evolusi dari pelaporan keuangan pemerintah dan unit-unitnya.


[1] Meskipun tujuan berhubungan dengan tujuan umum laporan keuangan, mereka mungkin juga menyediakan dasar yang berguna untuk pengukuran informasi keuangan termasuk dalam anggaran atau laporan keuangan lainnya. Bahkan, untuk memenuhi beberapa tujuan, adalah penting bahwa laporan keuangan termasuk perbandingan anggaran dengan hasil keuangan yang sebenarnya. Menggunakan basis yang konsisten dapat membantu pengukuran perbandingan ini.