Thursday, March 31, 2011

Pelaksanaan Anggaran atas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Indonesia


I.        Pendahuluan
Kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001 adalah dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Instrumen utama kebijakan desentralisasi fiskal adalah melalui kebijakan Transfer ke Daerah, yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus. Adapun Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang merupakan komponen terbesar dari dana Transfer ke Daerah. 

Selain dana desentralisasi tersebut, Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk membiayai program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah di daerah, yaitu dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, dan dana untuk melaksanakan program dan kegiatan instansi vertikal di daerah. Walaupun dana-dana tersebut tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun secara nyata dana tersebut dibelanjakan di daerah, baik dalam bentuk belanja fisik maupun nonfisik. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan suatu upaya dalam membantu daerah dalam mencapai kemandirian fiskal dan memeratakan pembangunan di Indonesia.
II.      Pembahasan
1.       Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat melalui kementerian negara/lembaga kepada gubernur selaku wakil pemerintah. Dana Dekonsentrasi merupakan dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Dana Dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja kementerian negara/lembaga dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan Gubernur. Gubernur memberitahukan kepada DPRD tentang kegiatan Dekonsentrasi.
Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat non-fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. Dapat ditunjang dengan subkegiatan bersifat fisik, dan tidak melebihi 25% dari total anggaran kegiatan yang bersangkutan. Kegiatan yang bersifat non-fisik  antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survey, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.
Dalam pelaksanaan dekonsentrasi, Gubernur wajib mengusulkan daftar SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi kepada kementerian negara/lembaga yang memberikan alokasi dana, untuk ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Apabila Gubernur tidak menyampaikan usulan daftar SKPD, kementerian negara/lembaga dapat meninjau kembali pengalokasian dana dekonsentrasi.
Dana Tugas Pembantuan merupakan dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja kementerian negara/lembaga dan dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota. Tugas Pembantuan adalah penugasan pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain, dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan  pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Pemerintah Daerah memberitahukan adanya Tugas Pembantuan kepada DPRD.
Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah aset tetap.  Dapat ditunjang dengan subkegiatan bersifat non-fisik, dan tidak melebihi 10% dari total anggaran kegiatan yang bersangkutan. Kegiatan yang bersifat fisik antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta dapat berupa kegiatan yang bersifat fisik lainnya. Kegiatan yang bersifat fisik lainnya  antara lain pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk, atau sejenisnya, termasuk barang bantuan sosial yang diserahkan kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan, Kepala Daerah wajib mengusulkan daftar SKPD yang mendapatkan alokasi dana Tugas Pembantuan kepada kementerian negara/lembaga yang memberikan alokasi dana, untuk ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Apabila Kepala Daerah tidak menyampaikan usulan daftar SKPD, kementerian negara/lembaga dapat meninjau kembali pengalokasian Dana Tugas Pembantuan.
2.       Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Mekanisme Penyaluran Dana
Dalam melaksanakan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan harus berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran yang disebut dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dokumen pelaksanaan anggaran tersebut memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran. Alokasi anggaran pendapatan disebut Estimasi pendapatan yang dialokasikan dan alokasi anggaran belanja disebut allotment. Dalam dekonsentrasi dan tugas pembantuan, belanja membebani anggaran setelah barang/jasa diterima. 

Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan tetap memperhatikan PMK No. 156/PMK.07/2008 tentang pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.  PenyaluranDana Dekonsentrasi /Tugas Pembantuan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara (KUN). DIPA yang telah disahkan disampaikan kepada SKPD penerima Dana Dekonsentrasi / Dana Tugas Pembantuan sebagai dasar dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Penerbitan SPM oleh SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA untuk Dekonsentrasi/DIPA untuk Tugas Pembantuan. Kepala SKPD yang menerima Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas Pembantuan menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara. Setelah menerima SPM dari SKPD, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan pencairan dan penyaluran Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas Pembantuan berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: Per-66/PB/2005yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran atas beban APBN
Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas Pembantuan terdapat sisa dana yang sudah ditarik dari kas negara dan tidak digunakan pada akhir tahun anggaran, SKPD wajib menyetorkan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Negara. Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, penerimaan dimaksud wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sepanjang hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas Pembantuan tersebut belum dihibahkan.
3.       Permasalahan dalam Pelasanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Beberapa permasalahan muncul dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Adanya ketidaksesuaian antara relalisasi dana untuk kegiatan dalam DIPA dengan kebutuhan dana yang diusulkan dengan keinginan daerah.  Ini berhubungan dengan masalah kurangnya komunikasi pada saat perencanaa dekonsentrasi dan tugas pembantuaan itu sendiri. Adanya keterlambatan turunnya anggaran terhadap kegiatan/program. Keterlambatan turunnya DIPA ini lebih disebabkan oleh makanisme dan pengaturan serta kebijakan yang ada pada pemerintah pusat baik itu Departemen Keuangan RI maupun Departemen teknis itu sendiri. Keterlambatan ini terjadi biasnya karena adanya perubahan kebijakan pemerintah, misalnya pada tahun 2007 dengan adanya kebijakan efesiensi anggaran.

III.       Kesimpulan
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan adalah suatu kebijakan di dalam membantu daerah dalam mencapai kemandirian untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga pelaksanaannya sangat memegang peranan penting di dalam mencapai tujuan tersebut. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuaan merupakan bagian dari pelaksanaan APBN dimana pelaksanaannya didelegasikan ke daerah. Permasalahan yang muncul merupakan suatu reaksi atas kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dalam pelaksanaannya masih perlu sosialisasi dan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

IV.       Daftar Referensi
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
Nur , Abdul Majid Dano Muhammad; Laksono Trisnantoro; Dewi Marhaeni Diah Herawati. Evaluasi Kebijakan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Di Dinas Kesehatan Propinsi Maluku Utara Tahun 2005 ‐ 2007.Jogjakarta: KMKP, 2009.

1 comment:

  1. Casinos Near Me - Mapyro
    What Are Casinos Near Me? — 당진 출장안마 Casinos Near Me 용인 출장안마 · Anecdotally, in our research, there 사천 출장샵 have been nearly 711 남원 출장안마 casino hotels with a 충청북도 출장안마

    ReplyDelete